MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan mudik mulai berlaku 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan? Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan penularan Covid-19 terjadi saat adanya interaksi. Oleh karena itu Doni berharap agar mudik tahun ini baik jauh atau dekat tetap ditiadakan. (Mutiara Putri Kinasih)
Berikut tampilan masyarakat yang nekat mudik :