Larangan Mudik Mulai Berlaku 6 – 17 Mei 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan mudik mulai berlaku 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan? Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan penularan Covid-19 terjadi saat adanya interaksi. Oleh karena itu Doni berharap agar mudik tahun ini baik jauh atau dekat tetap ditiadakan.  (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan masyarakat yang nekat mudik :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini