Terjebak Persoalan Ras, Singapura Dikeluarkan dari Malaysia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan hanya Indonesia dan Filipina yang Dikecewakan sikap Malaysia di awal kemerdekaan negeri itu. Singapura pun mengalami hal yang sama.

Hanya berselang dua tahun sejak bergabung dalam Federasi Malaya dan menjadi Malaysia modern, Singapura memutuskan keluar dari negara baru tersebut.

Tetapi dalam dua tahun para pemimpin Malaysia mulai mengabaikan perjanjian pembentukan Malaysia modern dan lebih mengedepankan politik diskriminasi dengan memberi hak khusus kepada etnis Melayu.

Akibatnya, Singapura terjebak dalam kerusuhan demi kerusuhan etnis hingga yang terparah terjadi pada 1964.

Kerusuhan itu didasari pada sentimen ketimpangan kekayaan antara orang-orang Cina yang pada umumnya berdagang dan menguasai sebagian besar ekonomi Malaysia dengan warga Melayu yang umumnya miskin.

Merasa Singapura yang didominasi etnis Cina, hanya bisa menjadi biang rusuh, parlemen Malaysia pada 1965 membuat keputusan mengejutkan. Melalui voting anggotanya dengan angka 126 banding 0, Parlemen Malaysia sepakat mengeluarkan Singapura dari Negara Malaysia.

Singapura pun menjadi satu-satunya negara di dunia yang dipaksa merdeka. Namun, Perdana Menteri Lee Kuan Yew dengan tangan besi justru merombak Singapura menjadi negeri yang disegani.

Korupsi hilang, pembangunan digalakkan, dan kebersihan amat dijaga. Lee Kuan Yew selalu menciptakan suasana yang membuat investor asing dan para pedagang mau transit berlama-lama di negara pulau itu.

Negara yang luasnya hanya seperempat DKI Jakarta itu sekarang tercatat sebagai salah satu yang paling makmur dan maju di dunia mengalahkan Malaysia.

Data 2020 pendapatan per kapita penduduknya yang 4,8 juta jiwa itu senilai 64.829 dolar AS atau setara Rp 963 juta. Sedangkan, pendapatan per kapita Malaysia tahun ini diperkirakan hanya 11.484 dolar AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini