Syair Lampung Karam, Kenangan Letusan Mahadahsyat Krakatau 1883

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Salah satu saksi abadi letusan dahsyat Gunung Krakatau pada 26 Agustus 1883 adalah sebuah syair legendaris, yakni ‘Syair Lampung Karam’.

Syair ini benar-benar menggambarkan bagaimana kengerian letusan Krakatau yang disebut sebagai salah satu yang paling mengerikan dan terburuk, yang pernah tercatat dalam sejarah.

Gempa dan tsunami hebat menyapu sebagian pulau Sumatera dan Jawa. Total korban tercatat mencapai 36.417 jiwa. Dampak letusannya bahkan dirasakan oleh dunia, dan menjadi pemberitaan besar, hingga penelitian sampai saat ini.

SYA’IR LAMPUNG KARAM 

Orang banyak nyatalah tentu
Bilangan lebih daripada seribu
Mati sekalian orangnya itu
Ditimpa lumpur, api dan abu

Pulau sebuku dikata orang
Ada seribu lebih dan kurang
Orangnya habis nyatalah terang
Tiadalah hidup barang seorang

Rupanya mayat tidak dikatakan
Hamba melihat rasanya pingsan
Apalah lagi yang punya badan
Harapkan rahmat Allah balaskan.

Syair ini konon ditulis oleh Muhammad Saleh, yang menggambarkan kesaksian pribumi atas letusan mahadahsyat tersebut. Saleh menulisnya dalam bahasa Melayu dan dicetak dengan huruf Jawi, lalu diterbitkan pertama kali di Singapura tertanggal 1301 Hijriyah, atau antara November 1883 hingga Oktober 1884.

Naskah ini ditemukan oleh seorang ahli filologi Suryadi, seorang dosen Leyden University 127 tahun kemudian. Naskah langka ini telah berserakan halaman halamannya di lima negara yaitu Inggris, Belanda, Jerman, Rusia, Malaysia dan Indonesia.

Dalam syair tersebut dikisahkan bahwa dalam bencana orang masih mau saling tolong-menolong, baik dari kalangan orang Belanda maupun penduduk lokal. Sebaliknya, ada pula yang mencari kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil harta orang-orang yang tertimpa musibah.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini