Stanislaus Tijab, Maestro Penulis Ribuan Cerita “Tutur Tinular”

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Generasi 80-an pasti tidak asing lagi dengan cerita berseri “Tutur Tinular” karena saat itu mereka masih sering mendengarkan radio. Cerita itu bahkan masih bertahan hingga 2011 namun dalam bentuk serial televisi.

Tutur Tinular menjadi sandiwara radio yang sangat legendaris setelah disiarkan 1 Januari 1989 dan dipancarluaskan lebih dari 512 pemancar stasiun radio di seluruh Indonesia, yang tergabung dalam Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Sandiwara itu hampir setiap hari ratusan stasiun radio siaran tersebut memutar sandiwara yang memopulerkan nama tokohnya Arya Kamandanu.

Di balik ribuan seri “Tutur Tinular” adalah seorang penulis bernama Stanislaus Tijab yang lahir di Surakarta 14 Mei 1946.

Kisah itu menyeritakan perjalanan hidup dan pencarian jati diri seorang pendekar berjiwa ksatria bernama Arya Kamandanu akan keagungan Tuhan Yang Maha Esa.

Kisahnya berlatar belakang sejarah runtuhnya Kerajaan Singhasari dan berdirinya Kerajaan Majapahit.

Namun, bukan hanya “Tutur Tinular,” goresan tangan S. Tijab soal cerita “Mahkota Mayangkara” juga sangat digemari masyarakat saat itu.

Tidak banyak aktivitas harian seorang S. Tijab selain menulis cerita sandiwara baik untuk disiarkan radio maupun ditayangkan televisi.

Keunggulan Tijab dalam menulis sandiwara radio adalah dialog-dialognya yang benar-benar hidup sehingga bisa membawa pendengarnya masuk ke dalam latar belakang zaman cerita itu. Kepiawaiannya membuat naskah sandiwara radi membuatnya sempat dijuluki maestro penulis sandiwara radio.

Tijab meninggal dunia 1 Maret 2019 di Depok, Jawa Barat setelah menderita penyakit kanker rektum.

Sandiwara_Radio_Tutur_Tinular. (wikipedia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini