Selain Donald Trump, Dua Presiden AS Ini Pernah Menghadapi Pemakzulan

Baca Juga

MATAINDONESIA, WASHINGTON – Tak hanya Donald Trump yang pernah menghadapi pemakzulan oleh Dewan Perwakilan AS. Dalam sejarahnya, dua presiden Amerika Serikat yaitu Andrew Johnson dan Bill Clinton juga pernah menghadapi pasal pemakzulan.
Namun, keduanya tidak pernah dipecat dari jabatan kepresidenan.

Dikutip dari Guardian, pada proses pemakzulan, seorang Presiden atau pejabat federal lainnya dinilai bersalah karena melakukan salah satu pelanggaran yang dijelaskan oleh Konstitusi sebagai “pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan lainnya”.

Dalam politik di AS, faktor pemakzulan seorang presiden adalah kemauan politik: apakah anggota partai Presiden sendiri berkeinginan untuk melawannya, dan apakah cukup banyak anggota Kongres yang percaya bahwa upaya untuk mengeluarkan Presiden sama dengan risiko kehilangan dukungan rakyat.

Pemakzulan bukanlah satu-satunya langkah untuk memecat Presiden dari jabatan, tetapi sebenarnya adalah bagian pertama dari proses dua cabang. Untuk memakzulkan pejabat, Dewan Perwakilan Rakyat harus meloloskan pasal pemakzulan, yang secara resmi menuduh Presiden melakukan pelanggaran. Setelah DPR memberikan suara untuk melakukan pemakzulan, Senat harus mengadakan pengadilan untuk memutuskan apakah Presiden harus dicopot dari jabatannya.


Andrew Johnson
Presiden pertama yang dimakzulkan dalam sejarah politik di Amerika Serikat adalah Andrew Johnson. Dia sebelumnya adalah wakil presiden dari presiden terpilih Abraham Lincoln yang tewas dibunuh.

Johnson adalah seorang anggota Partai Demokrat yang pro ke Selatan dan berniat memisahkan wilayahnya Tennessee dari Union dalam Perang Saudara antara Utara dan Selatan. Johnson juga dikenal sebagai seorang rasis. Beberapa kali saat menjabat sebagai presiden, Johnson bentrok dengan kongres dan melakukan veto pada saat mengodok RUU yang dinilai terlalu keras kepada negara-negara bagian di selatan termasuk Undang-Undang Biro Freedmen, yang memberi orang selatan yang terlantar, akses ke makanan, tempat tinggal, bantuan medis dan tanah.

Dewan Perwakilan AS kemudian menghasilkan 11 pasal pemakzulan, yang menuduh Johnson melanggar Tenure of Office Act atau undang-undang kekuasaan presidensial untuk mengeluarkan pejabat federal dari jabatannya, dan telah menunjuk pengganti tanpa berkonsultasi dengan Senat.

Johnson dimakzulkan oleh dua pertiga mayoritas di DPR, dan kasus tersebut dipindahkan ke Senat untuk diadili. Bertahun-tahun kemudian, Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan itu tidak konstitusional.

Ketika ia diadili di Senat, Johnson akhirnya memegang jabatan kepresidenannya dengan satu suara, setelah tujuh orang dari Partai Republik memutuskan untuk memilih dirinya tetap sebagai Presiden.

Bill Clinton
Presiden ke-42 AS, Bill Clinton, dimakzulkan oleh DPR AS karena kasus perselingkuhannya dengan mantan karyawan magang Gedung Putih Monica Lewinsky. Clinton pada awalnya membantah para penyelidik federal dan publik, bahwa dia telah melakukan hubungan seksual dengan Monica.

Pasal-pasal tentang pemakzulan menuduh bahwa Clinton telah berbohong kepada penyelidik terkait hubungannya dengan Lewinsky. Pasal juga mengatakan bahwa dia telah menghalangi penyelidikan dengan mendorong staf Gedung Putih untuk menyangkal perselingkuhannya.

Hasil persidangan Clinton memperkuat preseden bahwa Presiden hanya boleh dikeluarkan dari jabatannya hanya dalam keadaan terbatas. Sementara banyak Senator setuju bahwa Clinton telah berperilaku buruk, mereka akhirnya memutuskan bahwa kesalahannya tidak setingkat kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan.


John Tyler
Selain Johnson dan Clinton, sebenarnya ada beberapa presiden yang menghadapi ancaman pemakzulan. Presiden ke 10 AS John Tyler sempat terancam karena ia mem-veto undang-undang yang didukung oleh Partai Whig, partai yang justru didukungnya. Keputusan Tyler ini dilakukan setelah dirinya menjabat menggantikan posisi presiden sebelumnya William Henry Harrison, yang meninggal ketika baru menjabat satu bulan,

Partai Whig kemudian mengusir Tyler dari partai mereka. DPR menerima petisi untuk sebuah resolusi yang memintanya untuk mengundurkan diri atau menghadapi kemungkinan pemakzulan. Namun Kongres pada akhirnya tidak melanjutkan proses pemakzulan.


Richard Nixon
Presiden yang sempat terancam pasal pemakzulan adalah Richard Nixon. Presiden AS yang dikenal karena skandal Watergatenya ini akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebelum DPR AS mengajukan pasal pemakzulan.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini