Pernikahan Suku Baduy, Ritual Sakral yang Anti Perceraian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Banyak hal unik ketika membahas mengenai suku baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Salah satunya terkait pernikahan yang hanya boleh dilaksanakan pada Juni hingga Agustus.

Mengenai pernikahan, tata caranya cukup terbilang unik. Orang Baduy menyebutnya perkawinan sebagai rukun hirup, artinya bahwa perkawinan harus dilakukan, karena jika tidak maka ia akan menyalahi kodratnya sebagai manusia.

Ada tiga tahapan yang harus dilalui saat seorang warga baduy ingin menikah. Pertama bobogohan atau tahap pengenalan jodoh yang menjadi tahapan paling penting. Suasana acara bobogohan ini biasanya ditemani dengan lantunan alat musik kecapi yang dibawa pihak laki-laki.

Setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menikah, maka dilaksanakanlah tahapan lamaran. Ada 3 tahapan lamaran yang harus dilakukan oleh calon mempelai pria. Yang pertama mempelai pria beserta keluarga harus melapor ke Pu’un (Kepala Adat) dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya.

Selanjutnya sirih, pinang, dan gambir dibawa ke rumah wanita yang akan dilamar dilengkapi dengan membawa cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawin, dan ketiga membawa alat rumah tangga dan baju untuk calon mempelai wanita.

Setelah semua proses dilalui maka diadakanlah upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, aturan aturan yang sudah digariskan oleh leluhur.

Pada prosesi pernikahan mempelai akan mengucapkan kalimat syahadat (seperti ijab kabul), disaksikan oleh Naib sebagai penghulunya. Menurut informasi yang kami dapatkan pencatatan pernikahan oleh KUA tidak berlaku di Baduy, karena terbentur oleh kepercayaan yang mereka yakini.

Bagi warga Baduy, pernikahan adalah sekali untuk seumur hidup. Mereka tidak mengenal perceraian. Perceraian hanya terjadi jika salah satu meninggal, maka pasangan yang ditinggalkan dapat menikah lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini