Pembebasan Irian Barat dalam Perjanjian New York

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perjanjian New York adalah sebuah kesepakatan yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962. Perjanjian berisi pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.

Perjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua barat dari tangan Belanda. Masalah ini akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Namun sampai tahun 1961, tidak terselesaikan.

Amerika Serikat mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Perundingan ini dipimpin oleh perwakilan delegasi di masing-masing negara. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. van Roijen. sedangkan E. Bunker dari Amerika Serikat sebagai perantaranya.

Pada 15 Agustus 1962, diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Perjanjian ini difasilitasi oleh Amerika Serikat.

Papua bagian barat kembali ke Indonesia pada 1 Mei 1963. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. Rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan Republik Indonesia.

Beberapa poin Perjanjian New York antara lain, Belanda harus menyerahkan Papua pada badan PBB, United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA) paling lambat 1 Oktober 1962, pemerintah sementara PBB akan menggunakan tenaga asal Indonesia, baik dari kalangan sipil maupun kalangan milter, bersama dengan putra-putra Irian Barat, tentara Belanda meninggalkan Irian Barat secara bertahap, pasukan Indonesia yang ada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat, namun di bawah pemerintah sementara PBB, antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas seperti pada daerah lainnya, sejak tanggal 31 Desember 1962 bendera Indonesia akan berkibar di samping bendera PBB, dan paling lambat tanggal 1 Mei 1963 UNTEA atas nama PBB akan menyerahkan Irian Barat ke tangan Indonesia

Perjanjian New York ini menjadi landasan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969. Dalam Perjanjian New York, referendum harus digelar dengan mekanisme satu orang satu suara atau one man one vote. Dengan kata lain, setiap penduduk Papua memiliki suara untuk menentukan pilihannya.

Namun, mekanisme Pepera ini dipermasalahkan. Tokoh Papua, Socratez Sofyan Yoman mengatakan, Pepera tidak sesuai dengan kehendak Perjanjian New York karena mekanisme one man one vote tidak diterapkan.

Socratez mengatakan, Pepera 1969 telah dilaksanakan di Tanah Papua Barat sesuai dengan sistem Indonesia, yaitu musyawarah. Pelaksanaan dengan cara Indonesia ini sangat berlawanan dengan isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang disetujui oleh PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia. Pepera seharusnya dilaksanakan dengan sistem dan mekanisme Internasional, yaitu one man one vote.

Saat itu, total penduduk Papua sekitar 800 ribu jiwa. Namun, hanya 1.025 yang terlibat musyawarah untuk menentukan nasib Papua selanjutnya, merdeka atau menjadi bagian dari Indonesia.

Aktivis Papua, Filep Karma, pernah menyesalkan hal itu. Filep masih berusia 10 tahun saat Pepera dilaksanakan. Berdasarkan Pepera, Papua tidak merdeka menjadi negara sendiri, melainkan bergabung bersama Indonesia. Paksaan dan intimidasi mewarnai sebelum dan saat Pepera dilaksanakan.

Perjanjian New York ini kemudian yang dinilai jadi pangkal penyebab Papua jadi bagian Indonesia hingga kini. Sementara sejumlah kalangan di Papua ingin berdiri sebagai negara sendiri.

Papua Dipertahankan Belanda Jauh sebelum Perjanjian New York. Papua sudah menjadi objek sengketa antara Indonesia dan Belanda sejak Proklamasi 1945. Kesepakatan sulit tercapai hingga Indonesia bertekad melancarkan operasi militer.

Reporter : Ade Amalia Choerunisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini