Mengenang Peristiwa ‘Kudatuli’, Sabtu Berdarah Partai Banteng

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sabtu pagi, 27 Juli 1996, menjadi hari berdarah bagi Partai Banteng yang kini berganti nama menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada hari itu terjadi peristiwa ‘Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli’ atau lebih dikenal dengan ‘Kudatuli’ di Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Berikut sejumlah fakta terjadinya peristiwa Kudatuli tahun 1996.

1. Konflik Internal Soerjadi vs Megawati

Tanggal tersebut akan selalu dikenang sebagai momentum pengambilalihan paksa Kantor DPP PDI di Jakarta Pusat oleh massa pendukung Soerjadi. Kejadian ini karena tidak terimanya kelompok pendukung Soerjadi (PDI Kongres Medan) dengan keputusan Kongres Jakarta yang memenangkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.

Soerjadi sebenarnya secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum PDI sekaligus menjadi ketua formatur penyusunan komposisi DPP. Namun, Soerjadi disinyalir terlibat dalam penculikan kader sehingga PDI mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Dalam kongres itu, Megawati dinyatakan sebagai Ketua Umum PDI.
Selanjutnya diadakan Musyawarah Nasional di Jakarta pada 22 Desember 1993 yang akhirnya menetapkan Megawati sebagai ketua umum untuk kepengurusan 1993-1998. Adapun Soerjadi terpilih berdasarkan hasil Kongres Medan pada 22 Juni 1996 untuk periode 1996-1998.

2. Pihak Soerjadi Disokong oleh Soeharto

Peristiwa Kudatuli juga dianggap sebagai usaha Soeharto menggulingkan Ketua Umum PDI Megawati Soekarnoputri dari jabatannya saat itu. Soeharto dan pembantu militernya merekayasa kongres PDI di Medan untuk menempatkan Soerjadi menjadi pemimpin partai tersebut.

Namun usaha itu mendapatkan perlawanan dari pendukung Megawati. Mereka menggelar mimbar bebas di depan kantor PDI yang penuh kritik terhadap orde baru pun memunculkan perlawanan yang berujung kerusuhan. Kerusuhan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jakarta. Terutama di sekitar Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat.

3. Banyak Korban Jiwa

Sesuai hasil penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan ada lima orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Selain itu 149 masyarakat sipil maupun aparat keamanan mengalami luka berat dan 136 orang ditahan. Komnas HAM juga menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut.

4. Melibatkan SBY dan Sutiyoso?

Komnas HAM dalam laporannya juga menyebutkan penyerbuan tersebut dibicarakan pada Rabu 24 Juli 1996, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Kasdam Jaya saat itu, Brigjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rapat tersebut dihadiri oleh Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso, dan Alex Widya S.

Komnas HAM menyebut penyerbuan merupakan garapan Markas Besar ABRI bersama Alex Widya S. dan SBY diduga menggerakan pasukan pemukul Kodam Jaya untuk melakukan penyerbuan ke DPP PDI. Saat insiden tersebut, Sutiyoso saat itu menjabat Panglima Kodam Jaya. Meski tak ada tuduhan yang langsung mengarah ke dia, namun ia diduga punya andil. Benar saja, di akhir 2004, polisi menetapkan Sutiyoso sebagai tersangka.

5. Dalangnya Belum Terungkap, Megawati Masih Diam

Pasca orde baru runtuh, Megawati menjadi Wakil Presiden mendampingi Gus Dur, penyelesaian dari peristiwa ini sempat diusut tapi tak sampai selesai. Pengadilan Koneksitas yang digelar pada era Presiden Megawati pun hanya mampu membuktikan seorang buruh bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke Kantor PDI. Ia dihukum dua bulan sepuluh hari kurungan.

Sementara dua perwira militer yang diadili, Kol CZI Budi Purnama (mantan Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya) dan Letnan Satu (Inf) Suharto (mantan Komandan Kompi C Detasemen Intel Kodam Jaya) divonis bebas. Hingga saat ini, Megawati masih tetap membisu soal peristiwa 27 Juli. Dalang peristiwa itu pun tak kunjung terungkap dan belum diadili hingga kini. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini