Kisah Perseteruan Pramoedya dan Buya Hamka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Panasnya api perseteruan tak selamanya abadi. Kadangkala, keyakinan yang sama mampu mendamaikannya. Seperti konflik yang terjadi di antara Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) dan Pramoedya Ananta Toer.

Di masa pemerintahan Orde Lama, paham komunisme berkembang pesat dan mendapat tempat istimewa di pemerintahan Presiden Soekarno. Salah satu cara mengembangkan ideologi komunis adalah dengan menerapkan Marxisme, Leninisme, dan Maoisme kepada seniman-seniman.

Dalam hal ini, Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) melakukan berbagai serangan. Salah satu sastrawan yang merasakan betul serangan Lekra tersebut adalah Buya Hamka.

Perseteruan Hamka dan Pramoedya

Berawal pada awal tahun 1963, jagad sastra Indonesia digemparkan oleh dua surat kabar di Jakarta, yakni Harian Rakyat dan Harian Bintang Timur. Kedua koran tersebut berafiliasi pada Partai Komunias Indonesia (PKI) di masa itu.

Kedua media itu memberitakan karya Hamka yang berjudul Tenggelamnya Kapal Van der Wijck merupakan hasil jiplakan. Karya tersebut diduga milik sastrawan asing, Alvonso Care seorang pujangga Prancis.

Di sisi lain, novel Tenggelamnya Kapal Van der Wijck bertolak belakang pada kecenderungan Prammoedya Ananta Toer dan kelompoknya. Merasa kesal, Pram pun mulai menyerang sosok Hamka dan karya-karyanya.

Ketidaksukaan Pram kepada Hamka kemudian makin menjadi-jadi. Apalagi, lama-kelamaan Hamka menjadi ulama yang berpengaruh dan giat mengisi pengajian di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru.

Pada waktu itu, sosok Hamka dianggap oleh Pram dan kelompoknya sebagai ancaman. Ceramahnya diawasi dan selalu diikuti intelejen karena dianggap akan membuat perlawanan dengan membuat Indonesia sebagai negara Islam.

Hamka kemudian ditangkap dan di penjara tanpa pengadilan. Dia baru bebas setelah terjadi pergantian suasana politik, yakni berupa pergantian rezim dari Sukarno ke Soeharto.

Seiring berjalannya waktu, para pegiat Lekra pun harus menghadapi kenyataan pahit. Peristiwa G 30 S PKI, mengharuskan mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap. Sama dengan Hamka, Pram pun menjadi kaum buangan dan dipenjara tanpa pengadilan.

Usai Pram bebas dari penjara, Hamka tak pernah mengusiknya. Hamka pun mengaku sudah memaafkan semua yang terlibat dalam penghancuran nama baiknya, termasuk Pramoedya.

Penyair Taufiq Ismail sempat menceritakan perseteruan keduanya ini dan akhirnya keduanya malah bermaaf-maafan.

Dalam pengantar buku ‘Ayah’, Taufiq Ismail menuliskan Hamka sudah memaafkan semua yang terlibat dalam penghancuran nama baiknya, termasuk Pramoedya. Termasuk orang yang pernah memenjarakan dirinya atas tuduhan subversif merencanakan pembunuhan Presiden Soekarno.

Yang menarik, Pram yang tidak pernah mengajukan secara eksplisit permintaan maaf kepada Hamka justru meminta anak perempuannya, Astuti dan calon suaminya yang keturunan Tionghoa Daniel Setiawan untuk belajar agama Islam sebagai sebuah permintaan maaf kepada Hamka. Hal ini merupakan syarat dari Pram.

Dalam sebuah wawancara dengan majalah Horison pada 2006, kepada Dr. Hoedaifah Koeddah, dokter yang pernah mengobati Pramoedya, sastrawan yang telah menghasilkan puluhan novel ini tidak ingin anaknya menikah dengan pria yang tidak seagama dengan putrinya.

”Saya tidak rela anak saya kawin dengan orang yang secara kultur dan agama berbeda.”

Saat Hoedaifah menanyakan apa alasan Pramoedya mengirim anak dan calon suaminya belajar agama kepada Buya Hamka, Pram mengatakan, dalam belajar tauhid, Hamka dianggap sebagai orang yang paling tepat.

”Pertama-tama karena saya tidak mendidik anak saya. Justru ibunya yang mendidik dia menjadi seorang muslimah yang baik. Kedua, karena saya harus menghormati ibunya dan keluarga ibunya, keluarga besar Muhammad Husni Thamrin. Masalah perbedaan pandangan politik dengan Hamka tetap. Tapi dalam hal ceramah agama di TVRI, Buya Hamka lah di Indonesia yang paling mantap membahas tauhid. Belajar Islam ya belajar tauhid.”

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini