Ketika Guillotine Jadi Malaikat Pencabut Nyawa di Prancis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Guillotine menjadi terkenal sebagai malaikat pencabut nyawa di era Revolusi Prancis (1789–1799). Alat jagal ini dinamakan menurut sang penemu, Joseph Ignace Guillotin (1738-1814).

Padahal dirinya sebenarnya tidak setuju dengan hukuman mati. Ia cuma berharap ‘ciptaannya’ ini mampu menghapus tindakan kriminal dan hukuman mati di sana. Namun, kenyataan malah berbalik arah.

Guillotine justru jadi mesin pembunuh yang efektif dan digandrungi para eksekutor. Di masa itu, sekitar puluhan ribu nyawa orang berakhir lewat alat tersebut. Bahkan di Paris saja diperkirakan 40.000 nyawa orang ikut lenyap gegara guillotine.

Pada 25 April 1792, narapidana Prancis bernama Nicolas-Jaques Pelletier menjadi orang pertama yang dieksekusi dengan guillotine. Pisau itu pun segera terkenal karena efisiensinya dalam mencabut nyawa seorang terdakwa.

Kemudian yang menjadi korban selanjutnya adalah Raja Louis XVI. Sang raja yang berasal dari Dinasti Bourbon itu dipasung pada 21 Januari 1793. Hukuman mati diberikan kepadanya lantaran konsep monarkhi absolut yang diterapkan di Prancis kala itu gagal total.

Prancis terpuruk. Pengangguran merajalela, panen gagal, harga roti dan pangan selangit. Orang-orang pun berbalik membencinya.

Sembilan bulan kemudian, pada 16 Oktober 1793, giliran sang ratu Marie Antoinette dihukum dengan cara serupa.

Sejak itu, ide-ide usang yang berhubungan dengan monarki, aristokrat, dan gereja Katolik bersalin rupa dengan prinsip baru: Liberté, égalité, fraternité.

Seiring waktu bergulir, eksekusi dengan guillotine yang semula jadi tontonan massal, lantas berpindah ke dalam penjara karena dianggap sangat kejam.

Terdakwa terakhir yang dihukum mati dengan alat ini adalah Hamida Djandoubi. Ia dieksekusi di Marseille pada tanggal 10 September 1977.

Lalu pada September 1981 Perancis akhirnya menghapus hukuman mati. Dan sejak itu pula fungsi guillotine berubah menjadi artefak belaka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini