Jejak Anas Urbaningrum dari Aktivis, Ketua Partai Termuda hingga Dibui

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini adalah momen peringatan atas kelahiran Anas Urbaningrum yang ke-51. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lahir di Blitar, 15 Juli 1969 silam.

Anas kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung akibat keterlibatannya dalam kasus kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ia dianggap menerima gratifikasi dari proyek tersebut sebesar Rp 20 miliar. Uang itu ia cuci dengan sejumlah rumah, tanah, dan bangunan lainnya.

Alhasil Anas divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Bahkan MA kala itu ikut mengabulkan tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar hak politik Anas Urbaningrum dicabut.

Sedikit menoleh ke belakang, Anas mulai membangun konstelasi politiknya sejak bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan berhasil menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 1997.

Lalu pada era reformasi 1998, Anas masuk dalam anggota Tim Tujuh atau Tim Revisi Undang-Undang Politik. Tim ini dipimpin oleh Ryaas Rasyid dengan anggota lainnya yakni Affan Gaffar, Andi Mallarangeng, Djohermansyah Djohan, Luthfi Mutty, dan Ramlan Surbakti. Tim ini menghasilkan rancangan paket undang-undang pemilu.

Anas juga masuk dalam Tim Sebelas atau Panitia Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum pada 3 Februari 1999. Tim yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid ini bertugas memverifikasi pemenuhan syarat administratif partai dalam untuk mengkuti pemilu. Kemudian tim ini mengumumkan 48 partai yang berhak mengikuti pemilu 1999.

Anas lalu menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2000-2007 setelah dilantik pada 24 April 2001. Anas menjalani tugas itu bersama Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Valina Singka Subekti, Chusnul Mar’iyah, Daan Dimara, Hamid Awaludin, Imam Prasodjo, dan Mudji Sutrisno. Nazaruddin Syamsuddin ditunjuk sebagai Ketua KPU.

Tugas KPU Anas cs saat itu yakni melaksanakan pilpres secara langsung. Pelaksanaan itu merupakan yang pertama di Indonesia. Pada 8 Juni 2005, Anas kemudian mengundurkan diri dari KPU. Di tahun itu juga, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung. Posisi Anas semakin berkibar saat dia ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI pada 1 Oktober 2009.

Cuma setahun di Senayan, Anas lalu mundur dari DPR karena ikut dalam bursa pemilihan ketua umum PD pada 23 Juli 2010. Ia pun berhasil terpilih menjadi Ketua Umum PD dan berhasil unggul atas Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. Bahkan ia ikut memecahkan rekor sebagai pemimpin partai politik termuda di Indonesia.

Ia lantas berhenti dari jabatannya dan keluar dari Demokrat pada 23 Februari 2013. Keputusan itu diambil sehari setelah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang pada 23 Februari 2013.

Kini Anas masih mendekam di Lapas Sukamiskin dan baru akan bebas pada tahun 2028 mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini