Ini 5 Fakta di Balik Hari Ibu Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap tanggal 22 Desember warga Indonesia tiba-tiba saja melakukan hal-hal istimewa untuk ibunya seperti memberi kado atau kejutan lain untuk membahagiakan perempuan yang melahirkannya.

Tanggal itu selalu kita peringati sebagai Hari Ibu dan seperti biasa warga Indonesia memperingatinya dengan meniru peringatan ‘Mother’s Day’ yang dilakukan di negara-negara Barat.

Padahal banyak fakta menunjukkan bahwa Hari Ibu yang diperingati Indonesia sangat erat hubungannya dengan nilai-nilai perjuangan. Berikut faktanya;

1. Tercipta Karena Kongres Perempuan Indonesia
Berawal dari Kongres Perempuan yang dilaksanakan pada 22 Desember 1928. Kongres itu mengumpulkan organisasi perempuan untuk berjuang dan bersatu memperbaiki nasib kaum perempuan yang selalu dianggap rendah dan harus berakhir mengurus dapur.

2. Diselenggarakan Pertama kali di Yogyakarta
Yogyakarta menjadi kota pertama yang merayakan hari ibu karena Kongres Perempuan diselenggarakan di sana. Kongres itu diselenggarakan di Kompelks Ndalem Joyodipuran yang tak jauh dari Keraton Kasultanan Yogyakarta.

3. Sudah ada sejak 1953
Pada era Presiden Sukarno, hari Ibu ditetapkan lewat Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1953. Saat itu dirayakan untuk memperingati semangat perempuan Indonesia serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

4. Membangun Museum di Hari Ibu
Saat mengadakan Kongres Perempuan, Ibu Sukonto sebagai ketua Kongres meletakkan batu pertama untuk pembangunan Museum Pergerakan Wanita Indonesia dengan nama Mandala Bhakti Wanitatama pada 22 Desember 1953.

5. Hanya Indonesia yang merayakan hari Ibu tanggal 22 Desember.
Indonesia menjadi satu-satunya yang merayakan Hari Ibu dibulan Desember karena bertepatan pada hari pertama dilaksanakannya Kongres Perempuan.

Kebanyakan negara di dunia dalam merayakan hari ibu bulan Mei. Negara-negara itu adalah Rusia, Thailand, India, Prancis dan Inggris. (Yuri Giantini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini