Deklarasi Djuanda Jadikan Indonesia Negara Kepulauan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah 63 tahun berlalu sejak konsep negara kepulauan pertama kali diperkenalkan melalui Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk mengubah laut lepas yang memisahkan pulau-pulau menjadi perairan yang berada di dalam kedaulatan Indonesia.

Lahirnya Deklarasi Djuanda didasari karena Indonesia saat itu masih mewarisi aturan dari Pemerintah Hindia Belanda dalam Tetitoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Hal itu menyebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut di sekelilingnya.

Setiap pulau hanya berhak mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini artinya kapal asing boleh dengan bebas menyeberangi laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Sebagai negara yang memiliki pulau-pulau yang terpisah, hal ini tentu sangat merugikan bagi Indonesia. Jika dibiarkan, maka keamanan serta keselamatan negara bisa terancam.

Deklarasi Djuanda yang digagas oleh Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 (kala itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia) memberikan pernyataan tegas. Pernyataan itu mengatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan di mana negara memiliki kedaulatan akan wilayah perairannya sendiri.

Upaya untuk memperjuangkan kedaulatan perairan Indonesia melalui Deklarasi Djuanda tidaklah mudah. Indonesia mendapat kecaman dari berbagai negara karena dianggap bertentangan dengan Hukum Internasional.

Mulanya, perjuangan dilakukan dengan membawa Deklarasi Djuanda ke meja Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Namun, adanya oposisi yang terlalu keras membuat Indonesia terpaksa menarik kembali usulannya sebelum ditolak secara resmi oleh dunia internasional.

Dua tahun berikutnya, hasil yang manis akhirnya diperoleh Indonesia melalui Konvensi PBB ke-2 pada April 1960, tentang Hukum Laut. Ini menjadi sebuah prestasi diplomasi yang gemilang ketika akhirnya konsep negara kepulauan Indonesia diakui.

Isi Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan melalui Undang-Undang No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Hasil deklarasi ini menjadi penegasan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan juga seluruh kekayaan pada kesatuan wilayah Indonesia. Berbeda dengan sebelumnya di mana wilayah Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja.

Kendati demikian, usaha Pemerintah Indonesia saat itu belum sepenuhnya mencapai kesepakatan di mata negara luar. Akan tetapi, hal tersebut tidak memengaruhi pemerintah untuk tetap menjalankan peraturan sesuai UU yang sudah ditetapkan.

Implementasi dari Undang-Undang No. 4/PRP/1960 adalah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 8/1962 tanggal 25 Juli 1982 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Indonesia.

Kemudian disusul dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 103/1963. Ini menetapkan jika seluruh perairan Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini