Cerita Pilu di Balik Keindahan Hawaii

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam film, biasanya Hawaii identik dengan sosok perempuan yang menari tarian hula.

Kepulauan yang berada di kawasan Oseania ini baru menjadi negara bagian Amerika Serikat pada 21 Agustus 1959, dan menjadi satu-satunya negara bagian yang terpisah dari benua Amerika.

Adapun penduduk asli di sana adalah suku Hawai’i, keturunan pelaut Polinesia. Kemudian, pada 10 Januari 1778, untuk pertama kalinya penduduk Hawaii berkontak langsung dengan pendatang Eropa, James Cook, seorang penjelajah Inggris, yang gemar melakukan ekspedisi ke berbagai belahan dunia.

Kerajaan Hawaii

Di akhir abad ke-18, terjadi perang antar kepala suku yang disebabkan oleh ambisi untuk memperebutkan kekuasaan kerajaan. Kala itu, kepala suku yang menanglah yang berhak menjadi penguasa Hawaii.

Setelah melewati masa perang, terpilih satu kepala suku yang akan menjadi penguasa Hawaii, yang kini dikenal sebagai Raja Kamehameha Agung, pendiri Dinasti Kamehameha di tahun 1795.

Kala itu, untuk mendirikan Kerajaan Hawaii, Raja Kamehameha bersama beberapa pelaut Inggris seperti Alexander Adams dan John Young, mendapat persenjataan modern khas negara barat.

Di masa kekuasaannya, gula menjadi komoditas yang paling makmur. Pada 1810 ia juga berhasil menyatukan suku-suku di Kepulauan Hawaii, mengembangkan persahabatan dengan berbagai kekuatan besar di Samudera Pasifik, mempertahankan kemerdekaan, serta memelihara kemakmuran dan perdamaian di Hawaii.

Memasuki 1887, banyak orang Amerika yang berdatangan, dan secara perlahan menggeser sistem kerajaan menjadi sistem monarki konstitusional yang menguntungkan pengusaha liberal.

UU Tarif

Di samping itu, pada tahun 1890, kemakmuran Hawaii juga mulai terganggu lantaran adanya Undang-Undang Tarif McKinley, yang memberlakukan tarif tinggi pada setiap gula impor yang masuk ke Amerika. Hal ini bertujuan untuk menghentikan impor gula dari luar agar penjualan gula lokal tidak menurun.

Sekelompok ekspatriat Amerika Serikat pun memiliki ide licik untuk menggabungkan kepulauan Hawaii dengan Amerika Serikat. Oleh karenanya mereka mengatur strategi untuk menggulingkan kekuasaan kerajaan.

Tiga tahun berselang, tepatnya pada 17 Januari 1893, angan-angan mereka terealisasi. Warga asing yang menetap di Honolulu, yang mayoritas adalah warga Amerika Serikat, melakukan kudeta terhadap Ratu Liliuokalan ke pulau Oahu.

Ratu Liluonakalani, raja terakhir Hawaii
Ratu Liluonakalani, raja terakhir Hawaii

Para warga bersama armada Angkatan Laut Amerika USS Boston, Marinir Amerika, dan kapal swasta lainnya. Ratu Liliuokalani, berusaha keras dengan berbagai upayanya untuk mengembalikan eksistensi Hawaii.

Kudeta

Namun pada akhirnya sekelompok orang Amerika Serikat itu berhasil menggulingkan kekuasaannya. Lantas mereka langsung mendirikan Pemerintahan Sementara Hawaii yang kemudian berubah menjadi Republik Hawaii.

Angan-angan ini terwujud di tahun 1898. Di tahun itulah Hawaii mulai menjadi negara bagian Amerika Serikat ke-50, dengan Sanford Dole sebagai gubernur Amerika pertama.

Nasib pilu Ratu Liliuokalani. Bahkan hingga tahun 1917, menjelang kematiannya, ia terus berupaya mencari dukungan demi mengembalikan eksistensi kerajaannya. Namun hal itu terasa sia-sia.

Setelah menjadi bagian Amerika Serikat di tahun 1898, Ratu Liliuokalani membuat sebuah lagu “perpisahan” berjudul Aloha ‘Oe. Versi lainnya mengatakan bahwa lagu ini pernah dinyanyikan sang ratu ketika mengunjungi Amerika di tahun 1877 – 1878.

Ia sengaja menulis lagu ini ketika melihat sepasang kekasih saling berucap selamat tinggal di bawah temaran cahaya bulan.

Akhirnya, pada 21 Agustus 1959, barulah Hawaii resmi menjadi negara bagian Amerika Serikat ke-50.

Reporter: Intan Nadhira Safitri

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini