Bukan Prancis, Ternyata Negara Ini yang Pertama Legalkan Pelat Nomor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Negara Prancis menjadi peletak dasar kehadiran pelat nomor kendaraan atau TNKB di dunia. Peraturan non formal ini pertama kali diperkenalkan di Paris pada tanggal 14 Agustus 1893 oleh Louis Lepine, Ketua Pelayanan Sipil di Seine Police Department.

Kebijakan ini lantas diikuti Jerman pada tahun 1896. Namun peraturan penggunaan pelat nomor di dua negara ini belum memiliki kekuatan hukum, hanya sebatas tanda identitas pemilik saja.

Adalah Belanda yang pada tahun 1898 melakukan gebrakan cepat dengan melegalkan aturan penggunaan pelat nomor secara nasional. Kala itu, sistem penomoran kendaraan masih didominasi oleh pedati dan kereta kuda. Aturan ini secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah Belanda saat itu.

Pada pelat nomor yang dikeluarkan tersebut ada kode huruf dan angka yang menunjukkan daerah di mana kendaraan tersebut berasal.

Uniknya bahan pembuatanya pun belum menggunakan bahan pelat besi atau almunium seperti saat ini. Bahan-bahannya antara lain, porselen, kardus, kulit, tembaga hingga plat nomor dari bahan tangkai kedelai.

Peraturan ini kemudian menular ke sejumlah negara yang menjadi jajahan Belanda, salah satunya Indonesia. Seperti halnya yang berlaku di Belanda saat itu, kode yang berlaku menunjukkan wilayah atau keresidenan yang ada di Indonesia saat itu.

Pada masa itu, hanya orang dari Belanda dan kaum bangsawan di wilayah Jawa saja yang memiliki kendaraan dan jumlahnya masih sedikit. Meski demikian, pemerintah kolonial tetap memberlakukan aturan pembuatan pelat nomor kendaraan.

Tujuannya untuk memudahkan pendataan, Hindia Belanda menerapkannya sesuai kode wilayah berdasar karesidenan yang kemudian menjadi kabupaten dan kota.

Bukan Prancis, Ternyata Negara Ini yang Pertama Legalkan Penggunaan Pelat Nomor

Maka tidak mengherankan kalau kode pelat nomor Indonesia agak unik sampai sekarang. Ambil contoh Jakarta punya identitas dengan huruf B. Kemudian Bogor, pakai F. Surabaya menggunakan huruf L. Ternyata semua itu adalah peninggalan Hindia Belanda.

Ada pula kode plat nomor Indonesia dengan huruf akhir RFS. Hal tersebut untuk pejabat sipil. Huruf lain yang juga menjadi tanda khusus adalah RFD, RFL, RFU, dan RFP, biasanya TNI dan Polri yang menggunakan hurup ini.

Kode warisan kolonial ini pun masih dipergunakan dan telah berkembang seiring perubahan seperti pemekaran daerah dan lain sebagainya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini