Begini Kehebatan Kasus Korupsi Soeharto

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus korupsi paling menarik di Indonesia tentu saja yang menyeret mantan Presiden Soeharto. Bukan semata-mata karena dia mantan presiden namun kehebatannya hingga kini negara dan hukum Indonesia dibuat tidak berdaya.

Sejak kasus itu dibuka sampai Soeharto meninggal dunia, yang bersangkutan sebagai tersangka hanya bisa diperiksa satu kali saja dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Antonius Sujata 9 Desember 1998.

Selebihnya Soeharto mengandalkan surat sakit dari dokter sehingga dia bisa menghindari proses penyidikan atas dugaan korupsi melalui 7 yayasan yang diketuainya.

Modus korupsi yang dilakukan Soeharto menurut Kejaksaan Agung adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar tahun 1976.

Hasil PP tersebut terkumpullah 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar melalui Yayasan Supersemar sejak 1976 sampai dengan Soeharto lengser.

Namun hingga wafatnya pada 27 Januari 2008 tidak pernah ada hukuman yang diberikan kepada Soeharto. Padahal 3 Agustus 2000, Soeharto resmi sebagai tersangka kasus itu.

“Hukuman” justru diterima Antonius Sujata yang dimutasi dari JAM Pidsus setahun setelah dia memeriksa Soeharto.

Sebagai alternatif merampas kekayaan presiden terlama Indonesia tersebut, pada 2007 Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 9 Juli 2007.

Namun hingga Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Supersemar pada putusan atas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata tersebut pada 2015, negara tidak berdaya menjalankan putusan itu.

Seperti diketahui di dalam amar putusan yang diambil 8 Juli 2015, Mahkamah Agung menyatakan yayasan tersebut harus membayar ganti rugi ke negara senilai Rp 4,4 Triliun. Namun, hingga kini Yayasan Supersemar baru membayar Rp 300 miliar saja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini