Begini Cara KBRI Riyadh Selamatkan Turini, TKI yang Hilang Selama 21 Tahun

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sempat hilang selama 21 tahun, seorang WNI bernama Turini akhirnya ditemukan pihak KBRI Riyadh. Wanita asal Cirebon ini sebelumnya dilaporkan hilang setelah bekerja di keluarga Aun Niyaf Alotaibi pada 24 Oktober 1998 silam.

Pihak KBRI Riyadh pun kesulitan melakukan pencarian karena minim data-data yang diperoleh. Kabar hilangnya Turini muncul sejak pertengahan tahun 2014.

Akhirnya pada Maret 2019, pihak KBRI menerima informasi dari anak Turini terkait keberadaan ibundanya. “Informasi diterima dari anak Turini di Indonesia bahwa ibunya baru saja menghubunginya melalui nomor telepon WN Filipina,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu 21 Juli 2019.

KBRI pun langsung melakukan penelusuran soal keberadaan Turini dan mengejar siapa siapa pemilik nomor WN Filipina tersebut. Alhasil, diketahui bahwa WN Filipina tersebut bekerja di majikan yang sama dengan Turini di Arab Saudi.

Melalui komunikasi itu akhirnya KBRI mendapat kontak majikan Turini yang bernama Feihan Mamduh Alotaibi. Dengan didampingi oleh staff KBRI berwarga negara Saudi, Muhammad al-Qarni, KBRI pun langsung melakukan penyelamatan Turini.

“Feihan ini menantu dari majikan lama, Aun Niyaf Aun Alotaibi. Majikan lama sendiri sudah meninggal sepuluh tahun yang lalu,” kata Agus.

Selama bekerja dalam kurun waktu 21 tahun, Turini megaku belum pernah menerima gaji. Bahkan tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia.

“KBRI kemudian melakukan negosiasi dengan Feihan. Akhirnya, tanggal 2 April 2019, dengan bantuan Kantor Polisi Dawadmi, tim KBRI Riyadh bisa bertemu dengan Turini. Pada saat itu KBRI melakukan negosiasi langsung dengan Feihan, di kampung pedalaman Saudi. Letaknya sekitar 27 kilometer dari Riyadh,” ujar Agus.

Meski negosiasi sempat berjalan alot, namun dengan pendekatan ala santri, taqdimul adab (mengedepankan pendekatan sosial antropologis) sang majikan pun luluh hatinya. “Dan bersedia membayarkan hak-hak gaji Turini sebesar 150.000 riyal atau setara Rp 550 juta,” ucap Agus.

Tak hanya itu, majikan juga garus menanggung denda overstay Turini selama 21 tahun akan dibebankan kepada Kafil atau majikan. Sekaligus membayar tiket Turini yang akan terbang ke Indonesia pada Minggu 21 Juli 2019.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini