Asal-Usul Bendera Bintang Kejora yang Identik dengan OPM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bendera Bintang Kejora pertama kali dikibarkan pada 1 Desember 1961 dan berlanjut hingga 1 Oktober 1962 ketika wilayah Papua berada di bawah pemerintahan Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).

Bendera itu kerap dipakai sebagai simbol Papua merdeka dan diidentikkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

OPM merupakan sebuah gerakan separatis yang berdiri tahun 1963 dan memiliki tujuan melepaskan Provinsi Papua dan Papua Barat lepas dari Indonesia dan menjadi negara. Mereka juga sudah memiliki bendera yang disebut Bintang Kejora.

Berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua yang diratifikasi pada tahun 2002, bendera Bintang Kejora dapat dikibarkan di Papua selama bendera Indonesia juga dikibarkan dan lebih tinggi.

Bentuk bendera Bintang Kejora memiliki paduan garis horizontal biru-putih dengan bintang putih berujung lima di bagian sisi yang berlatar merah vertikal. Bendera ini menyadur warna bendera Belanda.

Bendera itu tidak terlepas dari sosok Nicolaas Jouwe. Pria kelahiran Jayapura, 24 November 1924 itu merupakan bagian penting dari sejarah pergerakan Papua merdeka.

Dialah sosok di balik terciptanya bendera Bintang Kejora dan dikenal sebagai tokoh pendiri OPM.

Nicolaas oleh pemerintah Belanda diperintahkan membuat Bendera Kebangsaan Bintang Kejora. Hal ini ditulis melalui bukunya yang berjudul “Kembali ke Indonesia: Langkah, Pemikiran, dan Keinginan.”

Bendera Bintang Kejora yang dibuat dengan corak 13 garis biru itu memiliki makna. Sebanyak 13 garis biru melambangkan jumlah rencana kawasan Papua yang akan dikembangkan. Sedangkan gambar bintang adalah simbol cita-cita.

Melalui karya Danilyn Rutheford, Nicolaas menyatakan bahwa bintang pada bendera bermakna pengharapan, salah satu elemen dalam kebajikan Kristiani, yakni iman, kasih, dan pengharapan.(Safira Ginanisa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini