Wahai Buruh! Ini Penjelasan Istana Mengenai Sistem Upah Per Jam dan Kontrak Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Adanya anggapan atau kritik bahwa penerapan sistem upah per jam yang tertuang dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja bakal merugikan pekerja. Langsung ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Menurut Dini, penerapan sistem pengupahan per jam itu dilakukan sesuai kesepakatan kedua pihak. “Jadi diberi fleksibilitas untuk sistem pengupahan yang pantas, baik pemberi kerja maupun penerima kerja,” ujar Dini.

Sementara terkait sistem kerja kontrak, Dini mengklaim pemerintah justru memberikan kepastian pada pekerja yang selama ini berstatus kontrak melalui draf RUU Ciptaker.

Berkaca dari pengalaman selama ini, kata Dini, banyak perusahaan yang berbuat ‘curang’ dengan terus memperpanjang kontrak kepada pekerja. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan dibatasi dua tahun dalam menerapkan sistem kontrak pada pekerja.

“Di lapangan, buruh justru dirugikan karena mereka dikontrak 7-8 tahun. Biasanya kasih jeda sebentar kemudian kasih kontrak baru,” katanya.

Untuk itu melalui draf RUU Ciptaker, pemerintah tak lagi mengatur waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahan berupa kompensasi bagi pekerja.

“Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh (kami buat) waktunya enggak terbatas. Cuma diberi proteksi tambahan,” katanya.

Proteksi itu, lanjut Dini, berupa ketentuan apabila pekerja dikontrak satu tahun lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama dua bulan. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji.

“Jadi di sini pemerintah ingin mencapai equilibrium fair (titik keseimbangan) antara pengusaha dan pencari kerja,” katanya.

Draf Omnibus Law Ciptaker telah diterima DPR RI sejak Rabu 12 Februari 2020. Draf tersebut baru akan dibawa ke rapat pimpinan pekan ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang gabungan yang diusulkan Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya. RUU ini diklaim bisa memangkas aturan sehingga bisa menarik investasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini