Usai SIM Elektronik, Korlantos Bakal Luncurkan STNK Elektronik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Rupanya Korlantas Polri meneruskan program digitalisasi. Setelah SIM Elektronik diluncurkan, kini rencananya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Elektronik atau e-STNK akan segera diberlakukan sehingga lebih simpel dan lebih bermanfaat.

STNK nantinya bakal berbentuk kartu seukuran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dilengkapi cip.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan STNK berbentuk kartu masih dalam kajian.

Tampilan STNK saat ini masih berbentuk kertas persegi panjang. Di STNK menyertakan data kendaraan mengenai kapasitas mesin, warna kendaraan, hingga perpajakan.

Sedangkan STNK dalam bentuk kartu yang ditampilkan hanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama, alamat, tipe kendaraan, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku.

Informasi lainnya bakal tersimpan cip untuk digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya. “Tapi ini masih dalam pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Halim mengatakan STNK kartu merupakan bentuk improvisasi kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Selain itu STNK kartu juga tidak mudah rusak karena sering terlipat dan sewaktu-waktu terkena air.

Desain STNK disebut sangat ringkas sehingga mudah disimpan. Halim menambahkan di negara maju seperti Finlandia, Bulgaria, Ukraina, hingga Belanda telah menerapkan STNK kartu.

“STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri,” katanya.

Sebelumnya kepolisian sudah menerbitkan SIM dalam bentuk baru yang memiliki cip untuk mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas.

SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 2 juta.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini