Udahan Ributnya, Nih Bukti Konsep Omnibus Law Pernah Diterapkan di 2014

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Prof Dr. Cecep Darmawan SH MH mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan efek positif bagi pertumbuhan investasi tanah air.

“Selama ini yang menjadi kendala adalah terkait rumitnya regulasi. Dengan adanya Omnibus Law diharapkan ada kemudahan untuk investasi sehingga investor-investor asing bisa masuk ke kita,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia News, Sabtu 17 Oktober 2020.

Cecep juga menjelaskan bahwa karena regulasi ini mengusung konsep Omnibus, maka peraturan ini bisa mencabut regulasi lain yang sifatnya sektoral untuk digabungkan menjadi satu regulasi.

“Dan prakteknya sebenarnya konsep omnibus ini sudah dilakukan. Disadari atau tidak, model Omnibus Law itu ada dalam Undang-Undang Pemda No. 23 tahun 2014. Dalam UU itu, dia mencabut beberapa UU teknis dalam beberapa bidang. Cuma waktu itu istilah Omnibus Law belum populer,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa sejatinya secara substansial Omnibus Law juga berguna untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. “Khususnya kesejahteraan rakyat, tidak hanya memudahkan investor masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Cecep juga menilai saat ini mayoritas masyarakat sudah mulai paham tentang konsep Omnibus Law dalam perundang-undangan. Yang menjadi persoalan saat ini adalah masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap profesionalitas dari DPR.

“DPR dianggap terlalu terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja, tanpa ada sosialisasi dan kurangnya transparansi serta minim ruang partisipasi publik ” katanya.

Untuk itu, Cecep menyarankan agar pemerintah dan DPR perlu membuka diri dan membangun dialog secara berkala sehingga bisa mengurangi kecurigaan dari para kelompok masyarakat seperti buruh, akademisi maupun para aktivis.

“Okelah secara hukum, UU ini masih dalam proses pengesahan. Tapi secara politis dan sosiologis, pemerintah dan DPR coba duduk bareng untuk membahas pasal-pasal mana yang masih krusial dalam pembahasan,” ujarnya.

Ia pun menyarankan untuk DPR agar ke depan tidak serampangan dalam menyusun suatu regulasi. “Betul itu kerjanya Prolegnas, tapi gak usah buru-buru. Kalaupun tahun ini belum selesai, ya tahun depan masih ada waktu. Karena sekarang bukan soal UU yang sudah disahkan, tapi soal kepercayaan publik kepada DPR,” katanya.

Cecep juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengkritisi UU Cipta Kerja ini agar menyalurkan aspirasinya sesuai peraturan yang ditetapkan dalam konstitusi.

“Boleh saja demo, asal tidak anarkis dan menganggu aktivitas publik. Toh kalau keberatan bisa ajukan Judicial Review ke MK, kan kita kan negara hukum. Silahkan adu argumentasi di sana dan diharapkan MK harus bersikap lurus dan adil,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Daging Sapi Terjangkit Antraks, Pemkot Jogja Sidak Pedagang Pasar

Mata Indonesia, Gunung Kidul - Kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul dan Sleman diantisipasi lebih cepat oleh Pemkot Jogja. Meski Kementan sudah menggerakkan jajarannya termasuk Pemkab Gunungkidul untuk memvaksinasi hewan ternak warga, antisipasi oleh pemerintah wilayah lain juga harus dilakukan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini