Tok, Hukuman untuk Anji 4 Bulan Rehabilitasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sama dengan tuntutan jaksa, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendapat hukuman menjalani rehabilitasi selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan itu keluar pada Senin 11 Oktober 2021.  Anji puas dengan vonis majelis hakim karena tak lama lagi ia akan bebas.

Anji pun tak melakukan banding atau pikir-pikir. Tanpa basa-basi, suami Wina Natalia itu memerima putusan tersebut. ”Menerima (vonis empat bulan rehabilitasi) Yang Mulia,” kata Anji, yang hadir melalui virtual saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Begitu juga dengan pihak jaksa yang menerima putusan tersebut. Dia pun tidak meminta banding atau pikir-pikir ke majelis hakim. “Terima,” kata Jaksa.

Anji sudah empat bulan mendapat rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam sidang hakim ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu.

Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini