Tjahjo Kumolo Larang ASN Bercadar di Kantor Kemenpan-RB

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) langsung diterapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di lingkungan kementeriannya.

“Di lingkungan Kemenpan-RB wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas,” kata Tjahjo di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin 4 November 2019.

Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.

“Kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan,” katanya.

Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kementeriannya.

“Muslim silakan pakai jilbab, enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya,” katanya.

Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. “Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur,” katanya.

Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB. “Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana,” katanya

 

 

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini