Tipu Pelanggan Hingga Rp 21 Miliar, Owner Restoran di Thailand Dihukum Penjara 1.446 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun terhadap dua pemilik restoran makanan laut di Thailand bernama Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha.

Keduanya terbukti melakukan penipuan terhadap 20.000 orang pelanggan yang sebelumnya pernah membeli voucher promosi online dari restoran makanan laut Laemgate tersebut.

Namun, mereka merasa tertipu dikarenakan tidak bisa menggunakan voucher tersebut yang diluncurkan tahun lalu. Dimana, jumlah keseluruhan pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp 21 miliar, seperti yang dilaporkan di televisi setempat, Thai PBS.

Di sisi lain, restoran tersebut justru mengatakan kewalahan untuk memenuhi permintaan para pembeli dan akhirnya menutup kedai restoran mereka.

Diketahui, restoran makanan laut Laemgate pada tahun lalu mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Voucher makan 880 baht atau sekitar Rp 400.000 untuk 10 orang, menjadi salah satu promosi yang ditawarkan di restoran tersebut dan harganya terbilang cukup murah dibandingkan dengan harga biasanya.

Banyaknya antrean panjang pelanggan yang menggunakan voucher tersebut di restoran, membuat sang pemilik restoran meminta kepada pelanggan untuk memesan terlebih dahulu dari beberapa bulan sebelumnya.

Dan menjelang Maret lalu, restoran di bawah naungan perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi guna memenuhi permintaan pelanggan.

Kemudian, perusahaan tersebut menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali. Hingga akhirnya, ratusan orang lainnya mengadukan kasus penipuan yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya ke pengadilan.

Atas sejumlah 723 dakwaan dan melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar, maka dalam sidang yang digelar pada Rabu 10 Juni 2020, sang pemilik restoran Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1.446 tahun.

Mengaku bersalah atas perbuatannya, vonis hukuman mereka berdua pun dikurangi setengahnya menjadi 723 tahun. Namun, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, perusahaan Laemgate Infinite didenda sebesar 1,8 juta baht atau setara Rp 800 juta dan untuk kedua pemilik restoran diperintahkan untuk membayar ganti rugi 2,5 juta baht atau setara dengan Rp 1,1 miliar kepada para korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini