Tiket Pesawat Mahal Dikeluhkan Menteri hingga Pengusaha, Ini Jawaban Kemenhub

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mahalnya tiket pesawat tahun 2019 banyak dikeluhkan masyarakat saat hendak bepergian menggunakan transportasi tersebut. Bahkan, keluhan itu datang dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Menurutnya, para wisatawan mengeluhkan tiket pesawat yang masih mahal sehingga mengakibatkan penurunan kunjungan wisatan ke obyek wisata di Indonesia.

“Ya memang kenyataannya begitu (tiket mahal, red), wajar saja kalau wisatawan mengeluh. Masih ada keluhan memang,” kata Wishnutama.

Dia mengatakan akan bekerja keras agar harga tiket bisa lebih terjangkau bagi masyarakat. “Ada beberapa masalah yang harus kita perbaiki ya. Tapi kami akan berusaha sekeras mungkin supaya harga tiket jauh lebih terjangkau,” katanya.

Wishnutama juga mengatakan dirinya sudah sering berbicara dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan banyak faktor yang menjadi tingginya harga tiket, salah satunya adalah harga avtur.

“Saya sudah sering diskusi dengan Pak Menhub. Karena kan concern juga saya sebagai Menpar di harga tiket, Pak Menhub juga concern, tapi banyak faktor-faktor lah. Saya mesti diskusi dengan Menteri BUMN dan Garuda soal harga avtur,” ungkap Wishnutama.

Sekretaris Jenderal Astindo Pauline Suharno sepakat harga tiket pesawat memang masih mahal. “Betul, iya masih mahal memang tiket domestik ya,” kata dia.

Dia menjelaskan mahalnya tiket pesawat dipicu oleh maskapai Garuda Indonesia yang tidak lagi memberlakukan tarif bervariasi alias sub kelas tarif. Artinya tidak ada lagi alokasi tarif murah dalam satu penerbangan. Kondisi tersebut akhirnya diikuti oleh maskapai-maskapai lainnya sehingga harga tiket pesawat mahalnya merata.

Tingginya harga tiket pesawat menurutnya konsisten sejak tahun lalu, tepatnya November 2018.

“Nah dari mulai tahun lalu, November stagnan di batas atas terus (harga tiket pesawat). Jadi kelas promonya nggak dibuka,” katanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan menegaskan bahwa Kemenhub tidak punya wewenang untuk menurunkan harga tiket yang masih dikeluhkan itu.

“Iya makanya Kemenhub dari segi ini kan kami hanya menetapkan regulasi kan. Kan sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa Kementerian Perhubungan hanya berwenang untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah,” kata dia .

Dia menjelaskan bahwa tiket penerbangan pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) sejauh ini tidak ada yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Untuk kelas-kelas yang ekonomi semuanya tidak ada yang melanggar, dan semua unsur pengawasan sudah kami lakukan di 38 bandara, dan sampai saat ini tidak ada hal-hal yang dikeluhkan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini