Tiga Hari Bebas, Habib Bahar Dijebloskan ke Penjara Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Baru menghirup udara bebas selama tiga hari, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi, Selasa 19 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyebut penangkapan kliennya lantaran mengkritisi pemerintah.

“Alasannya karena beliau diceramahnya malam Ahad 17 Mei 2020 mengkritisi penguasa,” kata Aziz mengutip Republika, Selasa 19 Mei 2020.

Aziz mengatakan dugaan pelanggaran terhadap berkerumunan dan menghiraukan jaga jarak hanya mengada-ada. Menurutnya, banyak kegiatan yang juga mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Itu mengada ada sebenarnya. Kemarin konser rame aman tuh, McD sarinah cuma denda Rp 10 juta, gimana?” katanya.

Saat ini, tim pengacara masih mendampingi Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun, dia menjelaskan, Habib Bahar telah ditahan.

Habib Bahar dijemput sekitar pukul 02.00 WIB, di pesantren, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dia mengkalim, Habib Bahar dijemput oleh ratusan personel kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar).

“Habib Bahar dijemput oleh personil dari Kemenkumham di dampingi ratusan polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar dengan sebelumnya diinfokan ke tim pengacara, sehingga di dampingi juga oleh tim pengacara. Kemudian beliau dibawa ke Lapas Gunung Sindur,” katanya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini