Tempat Hiburan Malam Dibatasi di Kota Jogja, Tiga Hari Tutup, Hari Keempat Baru Diperkenankan Beroperasi

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Dalam menertibkan lokasi hiburan malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 451/1316/SE/2023 yang mengatur tentang kegiatan usaha milik umum selama Ramadan 1444 Hijriah.

Tempat hiburan seperti karaoke, spa, panti pijat/refleksi, klub malam, diskotek, bar, pub, game net, game station, game center, dan usaha lain sejenisnya tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Meski begitu, Pemkot Jogja menerapkan pembatasan kegiatan hiburan, di mana SE kegiatan usaha milik umum harus tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru boleh kembali buka hari ketiga Ramadan.

“Selain itu, usaha hiburan juga harus tutup pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sumadi, Sabtu 25 Maret 2023.

Selain menepati pembatasan waktu operasional, Pemkot Jogja juga melarang kegiatan usaha milik umum menyediakan minuman keras atau beralkohol.

“Tidak boleh juga melakukan pesta, pementasan, dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi. Antara lain mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya,” ujar dia sesuai SE..

Usaha pun diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Sumadi juga meminta pelanggan memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di luar waktu yang telah ditetapkan untuk tutup, kegiatan usaha milik umum boleh digelar yang dilakukan dengan pembatasan. Usaha club malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00-24.00. 

Untuk usaha karaoke, dibagi jadi dua kategori. Karaoke yang beroperasi di luar klub malam, boleh buka siang dan malam.

Siang hari dimulai pukul 09.00-17.00 WIB. Malam hari dimulai pukul 21.00-24.00 WIB. Sedangkan usaha karaoke di dalam klub malam hanya boleh buka saat malam pukul 21.00-24.00.

Usaha spa, panti pijat/refleksi, game net, game station, game center, dan usaha sejenis lainnya hanya boleh buka siang hari. Operasional yang diperbolehkan dimulai pukul 09.00-17.00. Sama dengan pertunjukkan musik secara langsung pada usaha di luar ruangan, yang hanya boleh digelar pukul 09.00-17.00.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini