Tekan Penyebaran Covid-19, Kunjungan Wisata di Kawasan Puncak Bogor Dibatasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-600 aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dibantu kesatuan Brimob dari Polda Jabar berjaga di kawasan Puncak Bogor. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah tersebut.

Mereka bakal memperketat jumlah kunjungan wisatawan dan tempat usaha maupun objek wisata di kawasan Puncak, Sabtu 12 September 2020.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengetatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Dalam aturan tersebut, kunjungan wisatawan di kawasan Puncak dan wilayah lainnya dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

“Kita lakukan monitoring untuk mengetahui apakah kafe, restoran dan objek wisata over kapasitas apa tidak,” ujar Roland.

Apabila jumlah kunjungan di tempat-tempat yang telah ditentukan sudah melebihi kapasitas, maka kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak akan diputar arah untuk kembali pulang.

Tim yang bertugas kata dia, dibagi menjadi tiga kelompok. Tim pertama petugas Satpol PP dan Dalmas, dibantu TNI mengecek kapasitas rumah makan, restoran, dan objek wisata di sepanjang jalur Puncak.

Kemudian, aparat Brimob dan Sabhara dibantu TNI menyisir jalur alternatif atau jalur tikus. Selanjutnya, Satlantas melakukan tindakan dengan memutar balikan kendaraan apabila sudah mendapat laporan dari Satpol PP terkait pengunjung di kawasan Puncak sudah melebihi kapasitas 50 persen.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, petugas Satpol mulai bergerak melakukan monitoring ke kafe, restoran dan objek wisata siang hari. Apabila ditemukan unit usaha itu sudah melebihi kapasitas di atas 50 persen, maka pengelola diminta untuk menyetop jumlah kunjungan.

“Pembatasan jumlah kunjungan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Hanya saja kita konsentrasi di kawasan Puncak karena setiap akhir pekan selalu ramai wisatawan,” kata dia.

Selain pembatasan jumlah kunjungan, jam operasional badan usaha seperti kafe, restoran, termasuk warung-warung di pinggir jalan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

“Di samping ngecek tempat wisata dan restoran, cafe kita juga lakukan sosialisasi terkait jam operasional ini. Malamnya baru kita razia di sepanjang Puncak,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini