Tekan Penyebaran Corona, Tjahjo Larang PNS Pusat dan Daerah Mudik Lebaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perintah tegas datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau pulang ke kampung halaman di luar daerah.

ASN atau pegawai negeri sipil pun dilarang bepergian ke luar kota selain untuk mudik di tengah pandemi corona.

Larangan disampaikan Tjahjo melalui surat edaran Menpan-RB No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers daring mengatakan, surat edaran itu berisi pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam idul fitri tahun ini.

“Sekali lagi ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, mengurangi dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN tidak diperkenankan mudik selama status keadaan tertentu darurat bencana akibat virus corona masih berlaku di Indonesia, yakni 29 Mei 2020.

ASN pun diminta menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, membantu meringankan beban masyarakat membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Tjahjo juga menerbitakan SE MenPANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini