Tak Pakai Masker, Penumpang ‘Haram’ Naik Transjakarta, LRT dan MRT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pekan depan atau 12 April 2020, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan transportasi umum itu, guna mencegah potensi penyebaran virus corona.

“Bagi pelanggan tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama enam hari ke depan, TransJakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Nadia Disposanjoyo, Minggu 5 April 2020.

Kebijakan tersebut diambil oleh manajemen Trasnjakarta mengingat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik.

Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan penumpang, pembatasan operasional, hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.

Untuk mencegah penyebaran virus corona di ruang publik, TransJakarta juga telah menyediakan cairan pencuci tangan serta wastafel portabel di halte-halte yang masih melayani penumpang.

“Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus corona tetap dapat diminimalisasi. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat,” kata Nadia.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan memo, meminta Dirut TransJakarta, LRT dan Dirut MRT Jakarta, membuat kebijakan wajib masker untuk penumpang. Kebijakan tersebut berlaku untuk warga sebelum naik angkutan MRT, LRT dan TransJakarta.

“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” tulis Anies berdasarkan memo yang didapat kumparan.

Anies meminta setelah terbit, kebijakan itu hendaknya disosialisasikan ke sejumlah titik seperti stasiun, halte hingga bus. “Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte, bus/gerbong dll,” kata Anies.

Anies mengatakan sosialisasi yang dimaksud harus disampaikan sesegera mungkin pada Senin 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu tanggal 12 April 2020.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini