Tahun Depan, Jokowi ‘Gaji’ Pengangguran Rp 7 Juta Perbulan, Mau?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah bakal menggelontorkan insentif sebesar Rp 3,65 juta sampai dengan Rp 7,65 juta per kepala untuk peserta program Kartu Prakerja mulai 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Menurutnya, insentif tersebut diberikan kepada peserta untuk empat keperluan. Pertama, membiayai pelatihan.

“Biaya pelatihan Rp3-7 juta itu bergantung dari jenis pelatihan yang diikuti peserta,” kata Ida saat Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Rabu 20 November 2019.

Kedua, untuk biaya sertifikasi. Untuk sertifikasi, Ida menyebut biaya akan disubsidi pemerintah. Subsidi diberikan sebanyak Rp0-900 ribu.

“Nah sertifikasi itu sendiri tergantung perusahaan butuh sertifikasi atau tidak, kalau tidak ada ya nol,” katanya.

Ketiga, untuk insentif paska pelatihan. Peserta akan diberikan insentif sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

“Ini insentif untuk persiapan pelamaran kerja. Karena mereka posisinya pencari kerja, maka bisa dilihat mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan,” katanya.

Sedangkan keempat, untuk biaya pengertian survey. Total insentif yang digelontorkan untuk biaya pengisian survey sebesar Rp 150 ribu.

Biaya diakumulasi dari pengisian tiga survey yang akan diisi peserta setelah melewati program pelatihan dan juga proses sertifikasi.

“Diberikan reward Rp 50 ribu setelah pengisian survey. Survey pekerjaan dilakukan tiga kali, jadi 3 x Rp 50 ribu,” katanya.

Ida mengatakan survey dilakukan untuk mendata dan melihat status para peserta program Kartu Prakerja yang telah mengikuti program pelatihan ataupun uji kompetensi untuk sertifikasi.

“Data ini bermanfaat bagi project management office untuk meningkatkan kualitas dan kinerja layanan program Kartu Prakerja,” katanya.

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp10 triliun untuk menjalankan Program Kartu Prakerja. Program tersebut merupakan salah satu janji yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019.

“Jadi, total manfaat per peserta berkisar Rp3.650.000 hingga Rp7.650.000 dengan total anggaran yang ada di APBN 2020 sejumlah Rp10 triliun, dengan estimasi dua juta penduduk yang akan mengikuti program,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini