Stop Ekspor Bahan Mentah, Jokowi Minta Dubes RI Cari Investor untuk Kelola SDA di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Awal tahun 2020 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi mengizinkan ekspor bahan mentah atau raw material ke luar negeri. Namun, ia mencari investor agar mau mengelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Untuk itu ia meminta kepada para duta besar (dubes) RI, agar bisa mencari investor yang bisa memanfaatkan SDA sebagai produk bernilai tinggi dan siap diekspor. Salah satu yang berpotensi adalah komoditas pertambangan, minyak kelapa sawit dan petrokimia.

Hal itu diungkapkannya saat membuka rapat kerja kepala perwakilan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2020.

“Kita tahu yang namanya petrochemical itu masih impor, 85 persen masih impor, sehingga kalau kita ingin mendatangkan investasi cari produk-produk yang berkaitan dengan barang substitusi impor kita. Petrokimia berkaitan dengan metanol misalnya,” kata Jokowi di Istana Negara.

Jokowi bilang keberadaan dubes RI di negara lain tugasnya mencari potensi ekonomi yang selama ini belum dioptimalkan. Apalagi posisi Indonesia masih dicap sebagai importir minyak dan gas (migas).

Dia menyebut, seperti batubara bisa diolah menjadi gasifikasi (DME) harus dicarikan investor yang memiliki teknologi pengubahan tersebut. Begitu juga dengan avtur, menurut Jokowi kelapa kopra di tanah air bisa diubah menjadi avtur, hanya saja perlu dicarikan investor yang memiliki teknologinya. Begitu pun untuk minyak kelapa sawit.

“Cari investornya, raw materialnya ada, materialnya ada, dan barang ini memang bisa berubah menjadi avtur. Karena avtur kita impor banyak sekali,” katanya.

Dengan begitu, dikatakan Mantan Wali Kota Solo ini ke depannya Indonesia tidak lagi mengekspor bahan mentah. Dia pun meminta kepada seluruh dubes RI untuk mencari investornya.

“Sudah nggak zamannya lagi ekspor yang namanya batubara, ekspor yang namanya bahan mentah kopra, ekspor yang namanya CPO, kita ingin ekspor kita dalam bentuk barang minimal setengah jadi atau kalau bisa barang jadi,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini