Soal RUU HIP, MUI Sebut Ada Komunis yang Ingin Hilangkan Sila Ketuhanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus menuai polemik sehingga banyak ditentang oleh sejumlah kalangan karena isinya diangggap mengarah untuk mengugurkan Pancasila.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Mohammad Baharun, mengatakan munculnya RUU HIP tersebut lantaran ada pihak yang tak setuju isi sila pertama Pancasila yang berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’. Sebab RUU HIP telah mengerucutkan Pancasila menjadi trisila hingga ekasila yakni gotong royong.

Sehingga sejumlah langkah ditempuh pihak-pihak tertentu untuk memuluskan rencana pembahasan RUU itu di DPR.

“Kita sudah dapat mendeteksi sejak awal yang gerah sila Ketuhanan yang Maha Esa dengan berbagai upaya komunis melakukan kudeta berdarah-darah, itu terus dilakukan sampai mereka masuk dalam parlemen dalam parpol-parpol yang bisa pengaruhi para politisi kita yang klimaksnya isu yang sampai hari ini meluas kemana-mana,” ujar Baharun dalam diskusi webinar terkait RUU HIP pada Sabtu 4 Juli 2020.

Alasan mereka gerah karena sila pertama ada nilai Ketuhanan yang tidak bisa menerima, hanya umat beragama yang bisa menerima, tapi bagi mereka sulit menerima ini, karena itu mereka konspirasi untuk berupaya menggolkan RUU HIP.

Baharun menilai upaya menghilangkan sila pertama di Pancasila melalui RUU HIP tak lain karena ulah orang-orang yang berpaham komunis. “Saya yakin di belakangnya komunis karena yang ingin dihilangkan sila Ketuhanan,” katanya.

Untuk itu, Baharun meminta agar RUU tersebut segera dibatalkan, bukan hanya ditunda pembahasannya seperti yang disampaikan pemerintah. Penolakan tegas, kata Baharun, juga telah disampaikan MUI dengan mengeluarkan maklumat yang mendesak agar RUU HIP dibatalkan sepenuhnya.

Jika RUU tersebut sampai lolos dan disahkan, Baharun menilai kelompok yang diuntungkan yakni kelompok atheis, sekuler, sosialisme komunisme, dan liberalisme.

Adapun kelompok beragama akan merasa terasing dan hal itu bisa menimbulkan perpecahan. “Kita jangan diam, ini (RUU HIP harus) dibatalkan kalau tidak ancamannya berat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini