Soal Kasus Maria Pauline Lumowa, Kejagung Tunggu Penyidikan Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun kembali bergulir. Salah satu pelaku, Maria Pauline Lumowa yang telah menghilang 17 tahun akhirnya berhasil ditangkap di Serbia.

Wanita asal Manado ini pun akhirnya tiba di Indonesia pada Kamis 9 Juli 2020, usai dijemput Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono pun ikut menanggapi hal ini. Ia mengatakan, pihaknya belum bisa menguak kasus ini karena masih menanti penyidikan lanjutan dari Mabes Polri.

“Kewenangan masih ada di Polri,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia, Kamis 9 Juli 2020.

Seperti diketahui, kasus pembobolan bank BNI itu terjadi dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003. Kala itu Bank BNI cabang Kebayoran Baru menggelontorkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group. Perusahaan ini adalah milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan Letter of Credit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Aksi ini pun mulai dicurigai oleh pihak BNI pada Juni 2003. Usai melakukan penyelidikan ternyata perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Lalu pada tahun 2009, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda dan sering pulang-pergi ke Singapura. Bahkan ia diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

10 tahun berselang, tepatnya 16 Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia dan akhirnya berhasil diesktradisi.

Keberhasilannya juga tak lepas dari pertukaran tahanan yang dilakukan pada tahun 2015. Kala itu, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini