Simak Ragam Manfaat Omnibus Law untuk Dunia Pendidikan Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ternyata memiliki beragam sisi positif. Selain untuk menggeliatkan perekonomian nasional, UU tersebut juga bermanfaat bagi dunia pendidikan.

Menurut pengamat pendidikan tinggi Edy Suandi Hamid, kehadiran Omnibus Law makin mempertegas kebijakan yang diatur dalam pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satunya adalah mewajibkan lembaga pendidikan asing untuk menambah muatan Bahasa Indonesia dalam bahan ajarnya.

Tak hanya itu, di dalam bagian tersebut juga memuat kewajiban untuk lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia.

“Di samping itu, adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi dalam RUU Cipta Kerja juga merupakan amandemen yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat (Pasal 35),” ujarnya belum lama ini.

Selanjutnya, Edy mengatakan bahwa UU tersebut bisa memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada. Hemat dia, selama ini sangat sering didengungkan bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung selera siapa yang menjadi menterinya.

“Sehingga muncul adagium ‘ganti menteri, ganti kebijakan’,” katanya.

Mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) ini juga mengungkapkan bahwa saat ini untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan naungan PP, maka siapapun yang menjadi menteri tidak bisa seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.

Misalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

“Hal ini bisa bermakna positif karena lebih ada kepastian, dan menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi,” ujarnya.

Meski begitu, Edy meminta agar ke depannya, perguruan tinggi asing yang masuk Indonesia bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan kewajiban mendayagunakan dosen dosen lokal.

Dirinya juga mengapresiasi dasar pemikiran dibentuknya RUU Cipta Kerja yang punya tujuan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini