Sering Jadi Kontroversi, Ini Sejarah Aborsi di Dunia dan Masuk ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Praktek aborsi memang selalu menjadi hal yang menarik untuk dibahas, karena selalu saja menuai perdebatan dalam aktivitasnya baik di dunia maupun di Indonesia sejak zaman dulu.

Tak sedikit dari masyarakat menolak kegiatan itu, karena dianggap membunuh mahluk hidup, tapi sebagian orang ada yang beranggapan bahwa demi alasan sesuatu aborsi boleh dilakukan.

Sejak zaman kuno, aborsi telah dilakukan dengan menggunakan obat-obatan herbal, benda-benda tajam, dengan paksaan, atau juga metode-metode tradisional lainnya.

Bahkan sejak dulu terdapat perbedaan hukum aborsi dan pandangan agama maupun budaya di seluruh dunia mengenai praktek ini.

Namun, tahukah Anda asal usul dan sejarah dari aktivitas aborsi di dunia pertama kali? Yuk simak penjelasannya.

Aborsi berasal dari istilah Latin Abortus provocatus yang berarti dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seorang wanita hamil. Karena itu, abortus provocatus harus dibedakan dari abortus spontaneus yang berarti keguguran.

Sepanjang sejarah aborsi bukan hanya diartikan sebagai penguguran kandungan tapi juga infanticide yakni pembunuhan anak keci ditemukan diberbagai tempat dan kebudayaan.

Berdasarkan catatan manusia terdahulu, aktivitas aborsi yang tertua berasal dari Tiongkok. Hal itu tertuang dalam manuskrip kedokteran yang berusia 5000 tahun menunjukkan penggunaan merkuri (shu yin) sebagai perantara aborsi (abortifacient).

Catatab medis (Meteria Medica)  Shen Nong, tabib tersohor Tiongkok menyebut Trichosanthes kirilowii sebagai ramuan aborsi, ramuan ini asli berasal dari Tiongkok Selatan.

Tak hanya itu, Yunani Kuno juga sudah mengenal praktek aborsi, dulunya dilakukan menggunakan ramuan tanaman pennyroyal, artemisia, rue, silpihium dan mentimun sembur.

Praktik aborsi sendiri berlangsung luas di Yunani. Orang Yunani tak memandang perbuatan aborsi sebagai perbuatan yang keji atau sebuah pembunuhan. Sejumlah filsuf misalnya berlaku toleran terhadap perilaku aborsi.

Plato (427-347 SM) berpendapat bahwa janin belum dianggap sebagai manusia seutuhnya. Maka penguguran janin tak bisa dianggap sebagai perbuatan kriminal. Aristoteles (384-322 SM) sendiri berpendapat bahwa aborsi adalah proses pengendalian kelahiran. Ini sesuai dengan konsepnya tentang kota ideal, jika pembuahan berlangsung kala jumlah penduduk berlebihan aborsi dapat dilakukan.

Namun, praktek tersebut tak selama dianggap legal, ada beberapa filsuf yang memang menentang tindakan aborsi salah satunua pengikut Pythagoras (582-496 SM) menurut mereka, nyawa manusia sudah masuk sejak pembuahaan, kapanpun aborsi dilakukan itu berarti penghilangan nyawa makhluk hidup.

Hippocrates (460-370 SM) juga menolak metode aborsi karena berbahaya karena kandungan racun selain bisa membunuh janin juga dapat membahayakan ibunya. Hal ini juga terdapat dalam sumpahnya yang menjadi sumpah kedokteran hingga kini

“Aku tidak akan memberikan obat-obatan yang mematikan, meskipun diminta dan memberikan nasehat seperti itu. Dengan cara yang sama aku juga tidak akan memberikan obat-obatan kepada perempuan yang mengakibatkan aborsi”.

Nah, sejarah perkembangan praktek aborsi mulai ada di Asia Tenggara tercatat dalam relief Angkor Wat, Kamboja. Namun, masuk di Indonesia praktik aborsi dicatat dalam epik Sejarah Melayu (tahun 1612) bahwa pada masa itu telah ditemukan umbi-umbian dan seni pijat untuk mengugurkan kandungan.

Dulu praktik aborsi selalu dipraktikkan diluar profesi medis seperti dukun beranak atau melalui pijat tradisional. Awalnya aborsi dilakukan untuk membatasi jumlah keluarga sepertinya hanya dilakukan wanita yang tidak bersuami. Walaupun pada masa itu praktik aborsi itu dianggap kejadian biasa.

Memasuki abad pertengahan setelah agama Kristen menyebar ke seluruh Eropa. Orang-orang Kristen mengutuk kegiatan seksual di luar nikah dan memuji
keperawanan dan penahanan diri, berharap pernikahan yang monogami, melarang tindakan aborsi dan pembatasan jumlah anak-anak (kontrasepsi). Karena tindakan aborsi dinilai sebagai pembunuhan manusia. Sejumlah negara lantas merumuskan aturan tentang pelarangan aborsi.

Ketika bangsa Eropa menjajah Asia Tenggara pada abad ke-19 seperti di Indonesia. Permerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1981 mengeluarkan undang-undang mengenai aborsi.

Undang-undang ini membuat aborsi yang awalnya hanya untuk menggugurkan kandungan menjadi sebuah tindakan kejahatan. Peraturan ini bertahan hingga masa kemerdekaan dimana pemerintah tetap melarang praktik aborsi dalam bentuk apapun.

Hal ini membuat praktik aborsi ilegal seperti dukun, dokter dan praktik pemijatan tradisional membuka praktiknya secara tertutup.

Memasuki abad ke-20 gerakan pro-aborsi kembali menguat dan erat kaitannya dengan gerakan feminisme di negara barat. Dibeberapa negara seperti di Amerika memperbolehkan aborsi dengan alasan medis tertentu praktik ini biasa disebut aborsi terapeutik.

Di negara Jepang dan Eropa Timur mereka menerapkan legalisasi aborsi dengan alasan pembatasan jumlah penduduk. Setelah PD II Jepang mengalami masalah kependudukan dan keterbasan tempat tinggal dan pekerjaan. Pada tahun 1949 Jepang menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi dan ini berdampak penurunan angka kelahiran.

Seiring perkembangan zaman, praktek aborsi di Indonesia dilarang keras dilakukan secara bebas. Menurut UU Kesehatan 1992 aborsi diperbolehkan dengan indikasi medis. Tetapi di kota-kota besar praktik aborsi dapat dengan mudah diperoleh melalui praktik ilegal.

Hal ini membuat banyak kematian ibu hamil akibat komplikasi aborsi yang tidak aman. Terdapat alasan-alasan kuat untuk mempertimbangkan aborsi, tetapi indikasi terapeutik merupakan alasan yang sekarang diterima secara umum. Praktik aborsi sekarang terjebak dalam berbagai situasi dilematis.

Seperti legalisasi aborsi dengan alasan medis, terapeutik, dan alasan lain secara fisik atau mengugurkan kandungan karena alasan psikis seperti pada korban perkosaan, hasil inses, atau pada remaja. Aborsi menjadi pilihan dilematis antara antara membolehkan atau melarangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini