Senin Diaktifkan, 13 Kendaraan Ini Bebas Aturan Ganjil Genap, Cek Daftarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai Senin, 3 Agustus 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali mengaktikan kembali aturan sistem ganjil genap. Hal itu dilakukan karena arus lalu lintas di Ibu Kota kembali padat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kenaikan volume lalu lintas pada PSBB transisi sudah mendekati keadaan normal seperti sebelum pandemi Covid-19. “Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal, yaitu sebesar 1,47 persen,” katanya.

Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut selama PSBB transisi, di antaranya:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
    2. Kendaraan ambulans
    3. Kendaraan pemadam kebakaran
    4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
    6. Sepeda motor
    7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:
    – Presiden atau wakil presiden
    – Ketua MPR atau DPR atau DPD
    – Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
    9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
    13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini