SEA Games 2019: Angkat Besi Sumbang Dua Emas untuk Indonesia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Atlet angkat besi Eko Yuli Irawan dan Windy Cantika Aisah sukses mempersembahkan medali emas di SEA Games 2019 Filipina.

Lifter Eko berhasil mempersembahkan medali emas usai menjuarai pada nomor 61 kilogram putra di RSMC Ninoy Aquino Stadion, Manila, Senin 2 Desember 2019. Eko Yuli meraih medali emas setelah mencatat total angkatan 309 kilogram. Lifter berusia 30 tahun itu mencatat angkatan snatch 140 kilogram dan 169 kilogram di clean and jerk.

Eko Yuli mengalahkan dua pesaingnya Thach Kim Tuan (Vietnam) dengan total angkatan 304 kilogram dan Muhammad Aznil (Malaysia) yang membuat total angkatan 284 kilogram.

Sedangkan, Windy mewakili Indonesia pada angkat besi di kelas 49 kg putri di Ninoy Aquino Memorial Stadium, Senin 2 Desember 2019. Lifer 17 tahun itu berhasil mengalahkan tiga wakil negara lain, Myanmar, Filipina, Laos, dan Vietnam.

Dia mencatatkan total angkatan terbaik 190 kg, dengan rincian angkatan snatch 86 kg dan 104 kg angkatan clean and jerk.

“Pertama, terima kasih kepada Allah karena semua dari Allah. Kedua, ini Windy persembahkan emas ini kepada ayah Windy karena beliau hari ini akan operasi, juga buat mamah, buat Indonesia dan semuanya,” kata Windy usai menerima kalungan emas.

Medali emas ini jadi yang keenam diraih kontingen Indonesia hingga hari kedua gelaran SEA Games 2019. Selain Eko dan Windy, empat medali emas untuk Indonesia datang dari Jauhari Johan dari cabor duathlon, Rio Danu Utama Tjabu, Tirano Baja (menembak), dan tim polo air putra.

Indonesia sebenarnya meraih satu medali emas melalui Dwi Cindy Desyana dari cabang olahraga dance sport nomor women breaking. Namun, medali emas Cindy tidak masuk tabel perolehan medali karena negara peserta dalam nomor ini kurang dari syarat minimal peserta, yaitu empat negara.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini