Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Jaksel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas KDRT, Muhammad Rizky alias Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut kasus KDRT tersebut.

Dirinya dilaporkan istrinya Lestiani atau Lesti Kejora sebagai korban KDRT.

Rizky sempat dihadirkan beberapa saat sebelum Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulfan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam menggelar jumpa pers.

Tak sampai hitungan menit, Rizky yang telah mengenakan pakaian tahanan kembali masuk ke dalam lift.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi menyita tiga barang bukti terkait perkara tersebut.

Barang bukti pertama yakni hasil visum Lesti Kejora terkait kekerasan fisik dilakukan Rizky Billar.

“Kedua rekam medis korban,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan, polisi juga menyita dua buah flashdisk selain hasil visum dan rekam medis Lesti Kejora.

Flashdisk itu berisikan rekaman CCTV di kediaman korban dan juga tersangka di Jalan Gaharu 3 Cilandak, Jakarta Selatan.

“Ketiga dua buah flashdisk berisikan CCTV dari depan kamar dan depan rumah korban dan juga tersangka,” kata Zulpan.

Diketahui, sang istri Lesti rupanya juga mendatangi Polres Jakarta Selatan. Kehadirannya hampir saja luput dari perhatian wartawan.

Lesti yang mengenakan tunic putih dipadu kerudung hijau gelap dan masker hitam masuk melalui pintu belakang polres. Dia tampak didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti tidak mengucapkan sepatah kata pun. Dia dan kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam lift yang sebelumnya juga dinaikin Billar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini