Rachel Vennya dan Kekasih Ditetapkan Jadi Tersangka, Penjara 1 Tahun Menanti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa serta satu orang di Bandara yang diduga turut membantu Rachel untuk lolos pemeriksaan ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara akibat kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Rachel bersama tiga orang lainnya di persangkakan dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal tersebut, Rachel juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam aturan tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama -lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

“Masih sama Undang-undang Karantina 1 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.

Penetapan Rachel dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipercepat dari seharunya dilakukan Jumat 5 November 2021 menjadi Rabu, 3 November 2021.

Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyatakan telah memenuhi unsur pidana dengan dua minimal alat bukti yang cukup.

“Ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka,” katanya.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa akhirnya selesai rampungkan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran, kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Rachel yang kala itu sudah diperiksa selama kurang lebih enam jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditanyakan oleh penyidik sebanyak 38 pertanyan sebagai saksi.

“Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, sudah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel,” kata Kuasa Hukum.

Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, kata Indra, seputar kronologi hingga dirinya bisa kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini