Punya Mobil? Warga Depok yang Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 2 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Depok bakal memberlakukan aturan mengenai kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Jika tidak memilikinya bakal didenda Rp 2 Juta. Denda itu dijatuhkan jika warga Depok parkir mobil di depan rumahnya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan. Perda itu sudah disahkan oleh DPRD Kota Depok pada, Rabu 8 Januari 2020.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami menegaskan bahwa Perda pengelolaan perhubungan sudah disahkan dan terdapat pengaturan garasi mobil pribadi.

“Perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja, ” katanya.

Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garansi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi. Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.

Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.

“Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan, aturan terkait penguasaan garasi ini juga tidak serta merta diterapkan langsung. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menyesuaikan.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini