Polisi Pembunuh George Floyd Bebas Usai Bayar Uang Jaminan Rp 10 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Salah seorang anggota polisi, Thomas Lane yang didakwa atas pembunuhan George Floyd telah dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu 10 Juni 2020 sore.

Pembebasan dirinya setelah memberi uang jaminan, yang secara kondisional ditetapkan sebesar 750.000 US dolar atau sekitar Rp 10,6 miliar lebih.

Lane didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan penyiksaan sehubungan dengan kematian Floyd pada akhir Mei, yang terbunuh setelah rekan mereka, Derek Chauvin menindih Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit selama proses penangkapan.

Kematian Floyd memicu unjuk rasa di seluruh AS dan berbagai negara lainnya di dunia, menyerukan penghapusan kekerasan rasial.

Pengacara Lane, Earl Grey, mengatakan kasus terhadap kliennya “lemah,” dengan alasan Lane saat itu bertanya kepada Chauvin apakah mereka harus membalikkan badan Floyd setelah berulang kali mengeluh dia kesulitan bernapas. Lane juga disebut saat itu berusaha memberi Floyd CPR.

Dalam rekaman video yang beredar, “saya tidak bisa bernapas” adalah kata-kata terakhir Floyd.

“Di mana niat yang disengaja?” kata Gray, menambahkan bahwa Lane juga berusaha menghentakkan badan Floyd agar dia tetap hidup.

Selain Lane dan Chauvin, dua mantan perwira lainnya telah didakwa atas pembunuhan tersebut yaitu Tou Thao dan J. Alexander Kueng, yang juga menanggapi seruan jaminan palsu USD 20 atas kematian Floyd.

Lane akan dihadirkan pada sidang berikutnya yang ditetapkan pada 29 Juni. Gray mengatakan ingin mengajukan mosi agar dakwaan terhadap kliennya dibatalkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini