Polda Metro Bongkar Pratik Pinjol Ilegal di PIK, 98 Orang Diamankan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022 kemarin. Ada 98 karyawan dan satu manajer diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis 27 Januari 2022, diputuskan satu orang berinisial V dinaikkan status hukumnya, dari saksi menjadi tersangka.

Aulia menerangkan, manajer termasuk dari lima orang yang diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari empat orang lain yang mengemban jabatan sebagai leader di perusahaan. Pemeriksaan masih terus berjalan.

“Tadi malam ada sekira 90 orang (yang kami amankan). Dari 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leader-nya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. “Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” terang dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

“Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini,” katanya.

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

“Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 – 60 hari. Ini tugas mereka ya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini