Pertama dalam Sejarah, Terdakwa Korupsi ASABRI Heru Hidayat, Dituntut Mati!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kali pertama pelaku korupsi dituntut hukuman mati. Dan ini dilakukan Kejaksaan Agung saat menuntut mati terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Ia dituntut mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.

”Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut membayar pidana pengganti. Yakni sebesar keuntungan yang diterima dalam perkara ini.

”Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 3 UU RI No tentang Pencucian Uang.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun,” ujar jaksa.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu

  • Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja
  • Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
  • Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto
  • Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi
  • Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo
  • Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
  • Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sonny Widjaja sudah terlebih dulu menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut 10 tahun penjara.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini