Penyidik Sebut Jaksa Pinangki Janjikan Fatwa MA ke Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Satu persatu mulai terkuak soal keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Tjandra. Hasil pemeriksaan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga peran tersangka terkait dengan usaha penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah masih belum mengungkapkan isi fatwa MA yang dijanjikan oleh Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra.

“Objeknya fatwa MA. Isi fatwanya apa yang dijanjikan, ini belum tuntas,” kata Febrie saat dijumpai di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Dia mengatakan Pinangki diduga menerima uang senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7 miliar, dari Djoko Tjandra terkait janji tersebut. Saat ini, penyidik juga menjerat Pinangki dengan pasal tambahan.

Sebelumnya, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU 20/2001 Tipikor. Dalam pengembangan penyidikan, Febrie mengatakan, Pinangki juga dijerat tambahan Pasal 12 a dan b, serta Pasal 15 UU Tipikor 31/1999, dan UU 20/2001.

Pasal-pasal tersebut terkait seorang pejabat atau penyelenggara negara, menerima pemberian, ataupun janji dari pihak lain, yang terkait dengan jabatannya. Adanya Pasal 15, kata Febrie, melengkapi perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki, dalam aksi persekongkolan jahat.

“Itu (Pasal 15) permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka jaksa P,” katanya.

Terkait proses penyidikan terhadap tersangka Pinangki, Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada Senin 24 Agustus 2020, seorang bernama Andi Irfan diperiksa terkait peran Pinangki.

Febrie mengungkapkan, Andi Irfan, diduga pernah ikut bersama Pinangki, menemui Djoko Tjandra di luar negeri. “Kita memeriksa Andi Irfan ini, terkait dengan keberangkatan dengan tersangka jaksa P (Pinangki), bersama-sama. Apa kepentingannya dengan Djoko Tjandra,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Andi Irfan, Febrie mengatakan, juga untuk mendalami pembuktian adanya penerimaan janji, dan uang dari Djoko Tjandra, kepada Pinangki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini