Pengamat Nilai OTT KPK Adalah Sah dan Tak Melawan Undang-undang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Sokarno Hatta, Rabu 25 November 2020 dini hari sekitar pukul 01.23 WIB.

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Rizky Karo Karo mengatakan, OTT tersebut adalah sah dan tidak melawan Undang-undang (wetmatig). Dalam hal ini adalah Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 (UU KPK).

Kata Rizky, apabila mengacu pada Pasal 1 Angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang definisi tertangkap tangan, penulis akan coba menguraikan unsurnya berdasarkan definisi tersebut yakni :
(1) Tertangkap saat melakukan tindak pidana; (2) Tertangkap segera sesudah melakukan tindak pidana tersebut; (3) Tertangkap beberapa waktu kemudian ketika diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukaknnya; (4) Tertangkap sesaat kemudian ditemukan barang yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu.

“Apabila dikaitkan dengan OTT KPK (terhadap Edhy Prabowo), bisa saja pelakunya tidak melakukan tindak pidana tersebut pada hari OTT tersebut. Bisa juga pelaku misalnya pemberi dan penerima suap tertangkap tangan saat ingin bertransaksi karena hasil penyadapan penyidik,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Kamis 26 November 2020.

Rizky pun yakin kalau OTT tersebut sudah dimulai dengan teknik penyadapan. Karena berdasar Pasal 12 ayat (1) UU KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan. Lalu apabila dari hasil investigasi penyadapan tersebut ditemukan suatu dugaan tindak pidana (strafbaar feit), maka KPK akan menindaklanjuti salah satunya dengan OTT.

“Atau jika ingin dipersamakan dalam tahapan KUHAP, maka dapat dimasukkan sebagai penyelidikan. Penyadapan oleh KPK juga telah diatur lebih ketat dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK tahun 2019 bahwasanya penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan ‘izin tertulis’ dari Dewan Pengawas,” katanya.

Ia pun menguraikan ketentuan dalam Pasal 12B ayat 2-4 UU KPK agar tidak bias. Pasal 12B ayat (2) “Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”;

Pasal 12B ayat (3) “Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan”;

Pasal 12B ayat (4) “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.”

Dengan begitu, Kata Rizky, OTT KPK atas Edhy Prabowo telah sesuai dengan prinsip due process of law. Pertanyaan krtiis, apa selanjutnya setelah penyadapan dan penangkapan?

Apabila mengacu pada Pasal 1 Angka 20 KUHAP jo. Pasal 17 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dan berdasar PAsal 17 KUHAP bahwa Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Rizky pun yakin apabila proses penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan serta telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, maka status Edhy Prabowo akan berubah menjadi tersangka.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 14 bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Lantas, apa alat bukti yang dimaksud?

Apabila mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
(1). Keterangan saksi; (2). Keterangan ahli; (3). Surat; (4). Petunjuk; (5). Keterangan terdakwa.

Selain itu, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 26A UU 20/2001. Berdasar Pasal 26A huruf a UU 20/2001 bahwa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;

Lalu pada pasal 26A huruf b UU 20/2001 bahwa dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Rizky pun berharap agar para penyidik KPK harus cermat dalam melakukan pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, serta harus cermat menerapkan Pasal/Delik apa yang dilawan berdasarkan fakta, alat bukti yang berhasil diperoleh.

Dalam jumpa pers KPK pada Rabu malam, disebutkan Edhy terjaring dalam operasi tangkap tangan sepulang dari kunjungan kerja ke AS. Pada saat lawatan di AS itulah diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp 750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster.

“Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pengurus PT ACK ke rekening salah satu bank atas nama AF (staf istri menteri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya serta SAF dan APM [keduanya staf khusus Menteri Edhy],” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

“Uang itu lalu digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” kata Nawawi

Barang-barang itu lalu diperlihatkan dalam jumpa pers KPK, termasuk pula sebuah sepeda. Namun belum jelas bagaimana keterkaitan sepeda itu dalam kasus yang menjerat Edhy.

Sebelumnya, KPK sudah menemukan satu alat bukti saat OTT yaitu sebuah kartu ATM. Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini