Pelanggar Karantina Kesehatan Bakal Dipenjara 1 Tahun, Colek Rachel Vennya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

“Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta,” katanya dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis, 28 Oktober 2021.

Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

“Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Mengutip ucapan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina berakhir.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan sesuai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.

Jika seluruh masyarakat berkomitmen untuk mencegah Covid-19 kembali menyebar di Indonesia, tentunya aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.

Diketahui, saat ini selebgram Rachel Vennya sedang menjadi sorotan karena kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Dirinya kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat. Kodam Jaya mengonfirmasi kabar tersebut dan mengungkap fakta bahwa aksi Rachel Vennya itu dibantu 2 anggota TNI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini