Pelaku Pengepungan Rumah Mahfud MD Terancam 6 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu pelaku yang terlibat dalam pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD berhasil ditangkap Kepolisian Resor Pamekasan bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).

Pelaku yang berinisial AD ini ditangkap karena diduga telah melontarkan ancaman pembunuhan saat melakukan pengepungan rumah orang tua dari Mahfud MD, di Pamekasan, Madura.

Atas perbuatannya, AD terancam jeratan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.

Penangkapan AD dibenarkan oleh Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta. Ia mengatakan, AD diduga telah melontarkan ancaman pembunuhan kepada Mahfud, saat aksi pengepungan. Ancaman itu terekam dalam bukti video dan mengakibatkan keluarga dan orang tua Mahfud ketakutan. Pihak keluarga Mahfud kemudian melapor ke Polres Pamekasan.

“Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh,” katanya, Sabtu 5 November 2020.

Saat diperiksa, AD mengaku melakukan hal tersebut lantaran terpengaruh dan terdorong oleh kelompok yang diikutinya.

“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” ujarnya.

Selain mengamankan AD, polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan AD saat kejadian antara lain, jacket jumper warna abu-abu bertuliskan ‘AHHA’, celana panjang jeans warna biru dan kaca mata hitam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini