Pekan Depan Kejagung Panggil Eks Dirut-Dirkeu Jiwasraya Soal Dugaan Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo serta 8 orang lainnya dicegah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke luar negeri.

Hal itu dilakukan, karena rencananya, kejagung mulai melakukan pemeriksaan ke 10 orang itu Senin 30 Desember 2019. “Rencananya pemeriksaan terhadap 10 orang itu Senin (30/12),” ujar Jamintel Jan S Maringka.

Jan menjelaskan, alasan pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara sampai Rp 13,7 triliun

“10 orang itu kita ajukan pencegahan ke Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.

10 orang yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

 

 

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini