Pangdam Hingga Kapolda Turun Tangan Proses Rhoma Irama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Kedatangan mereka terkait konser Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Raja dangdut ini nekat menggelar konser dalam acara khitanan, meski tak diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Padahal sebelumnya Rhoma juga telah mengumumkan membatalkan konser itu.  

Alhasil, dengan Tindakan itu, Bupati Bogor Ade Yasin minta si raja dangdut itu diproses hukum.

“Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor,” ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 29 Juni 2020.

Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser raja dangdut itu pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri,” kata Ade, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain itu, Ade Yasin mengatakan Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau rapid test massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama.

Diketahui, Rhoma Irama tetap menggelar konser dangdut di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu, 28 Juni 2020, meski sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Penyanyi itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi Covid-19. 

“Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat

Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini